Langgar PSBB, 377 Perusahaan di Jakarta Disegel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel sebanyak 377 perusahaan di wilayah Ibu Kota selama penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) . Ratusan perusahaan tersebut melanggar PSBB.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, 377 perusahaan itu tersebar di seluruh wilayah Ibu kota, namun tak diketahui secara rinci lokasi tempat kerja itu tersebar di mana saja.
“Dari dimulainya PSBB, sampai kemarin, kami sudah menyegel 377 perusahaan," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Perusahaan yang Langgar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 190 Ditutup Sementara)
Arifin menjelaskan, kategori jenis usaha yang disegel itu beragam, seperti beberapa perusahaan hingga ke perorangan yang tidak diizinkan beroperasional berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2020. Sejenis pabrik atau kantor, dan juga perorangan.
Selain itu, ada juga perusahaan yang dikecualikan, namun tak memperhatikan protokol penyebaran virus corona atau Covid -19. Akhirnya diambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasionalnya. (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
“Misalnya jenis usaha yang dikecualikan. Artinya mereka boleh beroperasi, tapi tak mematuhi protokol Covid-19, ya kita tutup sementara," pungkasnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, 377 perusahaan itu tersebar di seluruh wilayah Ibu kota, namun tak diketahui secara rinci lokasi tempat kerja itu tersebar di mana saja.
“Dari dimulainya PSBB, sampai kemarin, kami sudah menyegel 377 perusahaan," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Perusahaan yang Langgar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 190 Ditutup Sementara)
Arifin menjelaskan, kategori jenis usaha yang disegel itu beragam, seperti beberapa perusahaan hingga ke perorangan yang tidak diizinkan beroperasional berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2020. Sejenis pabrik atau kantor, dan juga perorangan.
Selain itu, ada juga perusahaan yang dikecualikan, namun tak memperhatikan protokol penyebaran virus corona atau Covid -19. Akhirnya diambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasionalnya. (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
“Misalnya jenis usaha yang dikecualikan. Artinya mereka boleh beroperasi, tapi tak mematuhi protokol Covid-19, ya kita tutup sementara," pungkasnya.
(thm)