Perusahaan yang Langgar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 190 Ditutup Sementara

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:02 WIB
loading...
Perusahaan yang Langgar...
Perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta terus bertambah setiap harinya. Sanksinya sejauh ini baru dilakukan penutupan sementara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terus bertambah setiap harinya. Adapun sanksinya sejauh ini baru dilakukan penutupan sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga hari Rabu (13/5/2020) tercatat ada 1.145 perusahaan yang melanggar dan 190 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB. (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)

Ke 190 perusahaan menyebar di lima wilayah, masing-masing 32 perusahaan berlokasi di Jakarta Pusat, 47 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur, dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan.

"Sanksninya kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," Kata Andry kepada wartawan, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)

Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 688 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dari jumlah itu terdapat 287 sektor usaha merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka tersebar di lima wilayah, yakni 165 perusahaan di Jakarta Pusat, 136 di Jakarta Selatan, 132 di Jakarta Utara, 133 di Jakarta Timur, 77 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Jakarta Selatan.

"Kita serahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ucapnya. (Baca juga: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)

Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Adapun sanksinya, apabila tidak dikecualikan tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi tim akan kembali melayangkan surat. Jika ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," jelasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4048 seconds (0.1#10.140)