PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tetaplah di Rumah

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:25 WIB
loading...
PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tetaplah di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku 17 hingga 23 Agustus 2021.



Anies berpesan kepada warga agar tetap menaati aturan tersebut dengan baik. Sebab, walaupun kasus Covid-19 kini mulai melandai, namun potensi penularan tetap saja tinggi.

"Terkait PPKM, mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya. Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik," ujar Anies di Jakarta, Rabu (18/8/2021).


Mantan Mendikbud itu mengimbau agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Pasalnya, Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan segera selesai.

"Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua," tuturnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)