Anies Teken Perpanjangan PPKM, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Kapasitas 50%

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:07 WIB
loading...
Anies Teken Perpanjangan...
Selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, tempat ibadah dan mal sudah diizinkan buka dengan kapasitas 50%. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku 17 hingga 23 Agustus 2021.

Sejumlah ketentuan tertuang dalam Kepgub, di antaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. (Baca juga; Jumlah Kasus Positif COVID-19 di Jakarta Sudah di Bawah 10%, Anies Belum Puas )

"Diizinkan (kapasitas) 50% pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," isi poin pertama Kepgub 987 dikutip, Rabu (18/8/2021). (Baca juga; Sapa Warganet dengan Bendera Merah Putih di JIS, Anies Banjir Pujian Sudah Buktikan Janji )

Selain itu, dalam poin kedua pengusaha Mal mewajibkan skrining terkait vaksinasi. "Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, Mal, atau pusat perdagangan," jelasnya.

Kemudian, untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng diizinkan dibuka. "Diizinkan 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," terangnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)