Anies Teken Perpanjangan PPKM, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Kapasitas 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku 17 hingga 23 Agustus 2021.
Sejumlah ketentuan tertuang dalam Kepgub, di antaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. (Baca juga; Jumlah Kasus Positif COVID-19 di Jakarta Sudah di Bawah 10%, Anies Belum Puas )
"Diizinkan (kapasitas) 50% pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," isi poin pertama Kepgub 987 dikutip, Rabu (18/8/2021). (Baca juga; Sapa Warganet dengan Bendera Merah Putih di JIS, Anies Banjir Pujian Sudah Buktikan Janji )
Selain itu, dalam poin kedua pengusaha Mal mewajibkan skrining terkait vaksinasi. "Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, Mal, atau pusat perdagangan," jelasnya.
Kemudian, untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng diizinkan dibuka. "Diizinkan 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," terangnya.
Sejumlah ketentuan tertuang dalam Kepgub, di antaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. (Baca juga; Jumlah Kasus Positif COVID-19 di Jakarta Sudah di Bawah 10%, Anies Belum Puas )
"Diizinkan (kapasitas) 50% pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," isi poin pertama Kepgub 987 dikutip, Rabu (18/8/2021). (Baca juga; Sapa Warganet dengan Bendera Merah Putih di JIS, Anies Banjir Pujian Sudah Buktikan Janji )
Selain itu, dalam poin kedua pengusaha Mal mewajibkan skrining terkait vaksinasi. "Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, Mal, atau pusat perdagangan," jelasnya.
Kemudian, untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng diizinkan dibuka. "Diizinkan 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," terangnya.
(wib)