PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta akan tegas menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Sanksi merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB.
Salah satu pasal penting dalam pergub tersebut yakni memberikan sanksi berupa hukuman sosial dan denda administratif sebesar Rp100 ribu hingga Rp 250 ribu kepada setiap orang yang tidak mengenakan masker dan berboncengan. (Baca: PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar)
"Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi: denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang dikutip, Selasa (12/5/2020).
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian. (Baca juga: Masih Sepelekan Covid-19, Banyak Masyarakat Tidak Gunakan Masker)
"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, jika penumpang satu alamat atau tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulis pergub.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. (Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta Usulkan Pelanggar PSBB Menyapu Jalan)
"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," pungkas Yayan.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Salah satu pasal penting dalam pergub tersebut yakni memberikan sanksi berupa hukuman sosial dan denda administratif sebesar Rp100 ribu hingga Rp 250 ribu kepada setiap orang yang tidak mengenakan masker dan berboncengan. (Baca: PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar)
"Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi: denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang dikutip, Selasa (12/5/2020).
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian. (Baca juga: Masih Sepelekan Covid-19, Banyak Masyarakat Tidak Gunakan Masker)
"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, jika penumpang satu alamat atau tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulis pergub.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. (Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta Usulkan Pelanggar PSBB Menyapu Jalan)
"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," pungkas Yayan.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(thm)