Satpol PP DKI Jakarta Usulkan Pelanggar PSBB Menyapu Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya yaitu menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin mengatakan, sanksi pelanggar PSBB bagi masayarakat tidak cukup hanya berupa teguran. Menurutnya, banyak orang setelah ditegur tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Untuk itu, kata dia, akan ada aturan baru dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar.
"Pergub tersebut sedang disusun. Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Arifin menjelaskan, dalam Pergub itu terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Sanksi ini diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.
Apabila masih membandel, lanjut Arifin, petugas akan memberikan teguran tertulis. Lalu diberikan juga rompi oranye beserta sapu jalan, dan pelanggar akan langsung menyapu jalanan saat itu juga.
"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu kita kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan 'pelanggar PSBB', disuruh nyapu," ungkapnya. (Baca juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi )
Kendati demikian, rencana itu masih dalam tahap pembahasan. Namun ia sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam Pergub baru nantinya. "Rencananya gitu. Tapi kan sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin mengatakan, sanksi pelanggar PSBB bagi masayarakat tidak cukup hanya berupa teguran. Menurutnya, banyak orang setelah ditegur tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Untuk itu, kata dia, akan ada aturan baru dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar.
"Pergub tersebut sedang disusun. Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Arifin menjelaskan, dalam Pergub itu terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Sanksi ini diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.
Apabila masih membandel, lanjut Arifin, petugas akan memberikan teguran tertulis. Lalu diberikan juga rompi oranye beserta sapu jalan, dan pelanggar akan langsung menyapu jalanan saat itu juga.
"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu kita kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan 'pelanggar PSBB', disuruh nyapu," ungkapnya. (Baca juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi )
Kendati demikian, rencana itu masih dalam tahap pembahasan. Namun ia sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam Pergub baru nantinya. "Rencananya gitu. Tapi kan sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," pungkasnya.
(mhd)