Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan di Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi penyegelan sementara hingga denda puluhan juta rupiah.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. (Baca: PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar)
"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1, sebagaimana , Selasa (12/5/2020).
Sementara itu, pada Pasal 6 Ayat 2 mengatur perusahaan yang dikecualikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila melanggar bakal didenda sebesar Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta. (Baca juga: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB," tulis pergub.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)
"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," pungkas Yayan.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. (Baca: PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar)
"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1, sebagaimana , Selasa (12/5/2020).
Sementara itu, pada Pasal 6 Ayat 2 mengatur perusahaan yang dikecualikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila melanggar bakal didenda sebesar Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta. (Baca juga: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB," tulis pergub.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)
"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," pungkas Yayan.
(thm)