Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan DKI Capai Rp5,7 Miliar

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:30 WIB
loading...
Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan DKI Capai Rp5,7 Miliar
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan jenis dan besaran sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan di DKI Jakarta. Dia menjelaskan, sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, sambungnya, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000. ( )

"Lalu, untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp 750.000. Untuk pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000," kata Arifin di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran.

Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta. ( )

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” imbuhnya.

Perlu diketahui, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak April hingga 6 Januari 2021 sebagai berikut:

Perorangan (Masker) Jumlah mencapai 316.754 orang dengan rincian, kena teguran 7.361, kerja Sosial 285.762 dan Denda Admimistrasi 23.631orang. Untuk Non-Perorangan (Tempat Usaha / Kerja / Umum)Penutupan Sementara : 2.080 dan denda 528.

"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp5.705.695.000," tutup Arifin.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)