PSBB Jawa-Bali, Wagub DKI: Alhamdulillah Tinggal Disamakan Periodenya

Kamis, 07 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
PSBB Jawa-Bali, Wagub DKI: Alhamdulillah Tinggal Disamakan Periodenya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan penyesuaian menyikapi penerapan PSBB Ketat di Pulau Jawa dan Bali. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan penyesuaian menyikapi penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar ( PSBB) Ketat di Pulau Jawa dan Bali .

"Namun hasil rapat hari Selasa (5/1/2021), kita ingin melakukan beberapa kebijakan pengetatan, dan waktu itu pak gubernur akan menghubungi pemerintah pusat untuk koordinasi, termasuk untuk membahas agar ke depan kebijakan antara beberapa daerah, di antaranya antara Pemprov DKI dengan Bodetabek bisa disamakan," kata Wagub Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, sebelumnya pernah terjadi ketika Pemprov DKI melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta. Kemudian kembali ke Jakarta lagi. ( )

"Jadi ke depan kita harapkan ada satu kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah, dan juga yang pernah saya sampaikan, kalau bisa periodesisasi PSBBnya disamakan tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain. Dan Alhamdulillah ternyata apa yang kita harapkan kemarin pemerintah pusat membuat suatu kebijakan yang baik, terutama ada kesamaan kebjakan antara Jakarta Jawa-Bali ini sesuatu yang baik," katanya.

Menurut Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu, kebijakan ini diharapkan bisa sama semua. Jadi PSBBnya bisa sama periodesasinya. "Kemudian ini kita implementasikan bersama, saya kira ini sesuatu yang baik ya, karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," ujarnya.

Pekerjaan Rumah bagi Pemprov DKI tinggal menyesuaikan dengan aturan PSBB Jawa-Bali. Adapun soal rem darurat, menurut Wagub, hal itu harus dilaksanakan secara bertahap. ( )

"Saya kira tinggal kita sinkronisasi, harmonisasi, saya kira arahnya sama. Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan peningkatan disiplin, peningkatan kebijakan untuk perlunya ada pengetatan pemerintah pusat. Umpamanya pemerintah pusat melakukan pengetatan dari 50% perkantoran jadi 25% yang bekerja di kantor. Begitu juga restoran yang tadinya kebijakannya makannya 50% di tempat menjadi 25%. Saya kira ini kebijakan yang baik, memang kita perlu waktu dan tahapan tidak bisa serta merta melakukan rem darurat, tapi arahnya perlu ada pengetatan. Dan itu sudah diambil oleh pemerintah pusat, tentu kami senang mendukung, tinggal nanti kita akan koordinasikan melalui apakah nanti melalui pergub, kepgub, atau surat edaran," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)