Pengacara Pertanyakan Bukti Kunci Habib Rizieq Shihab Lakukan Penghasutan

Senin, 04 Januari 2021 - 17:50 WIB
loading...
Pengacara Pertanyakan...
Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan pada Habib Rizieq. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , M Kamil Pasha mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan pada Habib Rizieq. Sebab, tak ada bukti kunci yang menyebutkan ada seseorang yang terjerat pidana akibat dihasut Habib Rizieq Shihab.

"Bukti kunci Pasal 160 itu harus ada orang yang sudah dipidana akibat hasutan Habib Rizieq dan sampai sekarang itu tak ada, sehingga tidak sah jika Habib sekrang ditetapkan tersangka," ujarnya seusai menjalani persidangan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Baca juga; Pengacara Kecewa Sidang Praperadilan Tak Hadirkan Habib Rizieq, Sidang Kedua Digelar Besok )

Menurut dia, pasal 93 tentang kekarantinaan pun merupakan sangkaan yang salah pada Habib Rizieq lantaran kegiatan di Petamburan itu tak mengakibatkan kedaruratan kesehatan. Adapun kedaruratan kesehatan harus ada penetapannya dahulu dari pemerintah pusat yang berisi secara jelas kalau kegiatan di Petamburan itu menimbulkan kedaruratan kesehatan dan sejauh ini tak ada penetapan itu.

"Sebelum Habib Rizieq ditetapkan tersangka terkait Pasal 216, Habib pun tak pernah menghalang-halangi aparat, tugasnya hanya ceramah. Sehingga kami anggap tepat mengajukan praperadilan, penetapan tersangka Habib Rizieq harus dinyatakan tidak sah dan tak berkekuatan hukum, harus dibatalkan dan segera keluarkan dari tahanan," tuturnya.

Sejalan dengan itu, Tim Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menerangkan, banyak kejanggalan dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Salah satunya, tanpa adanya pemeriksaan Habib Rizieq sebagai saksi, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka. Lalu, pasalnya pun berbeda saat belian menjadi saksi dan menjadi tersangka," jelasnya. (Baca juga; Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan )

Bahkan, tambahnya, laporan dalam kasus itu hanya ada satu, sedangkan surat perintah penyidikannya ada dua, yang mana dianggap liar bisa anehnya. Sepemahamannya, kasus-kasus subversif itu tak pernah ada satu laporan dengan dua Sprindik, yang mana itu bisa dianggap bertentangan dengan peraturan Kapolri dan KUHAP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)