Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan

Senin, 04 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Habib Rizieq Minta Hakim...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha membacakan permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang penetapan tersangka Habib Rizieq pada kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun salah satunya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Habib Rizieq.

Dalam permohonan itu, terdapat sejumlah poin yang disampaikan tim hukum Habib Rizieq seperti pemanggilan pada pemohon yakni Habib Rizieq dan saksi-saksi yang dianggap tidak sah. Apalagi surat pemanggilan itu tak disampaikan secara langsung pada pemohon dan saksi-saksi, tapi disampaikan ke alamat yang salah. (Baca juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini)

"Sepanjang pengetahuan pemohon, saksi-saksi yang telah dimintakan keterangan sama sekali tak memiliki kualitas terhadap suatu peristiwa yang sebenarnya terjadi. Maka itu, keberadaan saksi a quo tidak memiliki kompetensi dan relevansi guna kepentingan penyidikan," ujar Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus itu tak ada yang melihat sendiri, mendengar, dan mengalaminya terhadap perbuatan yang disangkakan pada pemohon.

Terakhir tentang penetapan status tersangka Habib Rizieq sesuai aturan seharusnya terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi dan sejauh ini Habib Rizieq belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)

"Dengan tidak ditempuhnya prosedur sesuai KUHAP tentang penyelidikan, penyidikan, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta tidak konsekuennya pencantuman pasal-pasal antara tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, salahnya pengenaan pasal-pasal terhadap pemohon yang tidak pula didukung bukti materil sudah seharusnya penetapan tersangka kepada pemohon dianggap tidak sah," ungkapnya.

Maka itu, pengacara Habib Rizieq menyebutkan penetapan tersangka tak punya kekuatan hukum dan pemohon Habib Rizieq harus dibebaskan dari segala akibat hukum penetapan tersangka, termasuk penghentian perkara (SP3) dan mengeluarkan pemohon dari segala bentuk penahanan. Dari berbagai alasan hukum itu, pemohon meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan seluruhnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir Beri Tausiyah
PN Jaksel Vonis Siskaeee...
PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi
Rano Karno Berencana...
Rano Karno Berencana Sowan Habib Rizieq Shihab
Bikin Sertifikat Nasab...
Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis Mati Panca Darmansyah,...
Vonis Mati Panca Darmansyah, Hakim: Tindakannya Tak Mencerminkan Seorang Ayah
Rekomendasi
Rapor Bursa Sepekan:...
Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 3,74 Persen, Market Cap Tumbuh Rp441 Triliun
Thariq Halilintar Jelang...
Thariq Halilintar Jelang Kelahiran Anak Pertamanya: Lagi Belajar Jadi Ayah yang Baik
Berapa Ukuran Standar...
Berapa Ukuran Standar Lapangan Minifootball?
Berita Terkini
RS Persada Belum Beri...
RS Persada Belum Beri Akses CCTV untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
25 menit yang lalu
Kejati Sultra Tetapkan...
Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kolaka dan 3 Direktur Perusahaan Tambang Nikel Tersangka Korupsi
1 jam yang lalu
Kisah Pertempuran Raja...
Kisah Pertempuran Raja Mataram dengan Adiknya Sendiri
2 jam yang lalu
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Buku Bacaan untuk Galakkan Literasi Anak di Pandai Sikek Tanah Datar
10 jam yang lalu
DPRD Jakarta Minta Dispenda...
DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
11 jam yang lalu
Wali Kota Jaksel Dukung...
Wali Kota Jaksel Dukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
11 jam yang lalu
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved