Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha membacakan permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang penetapan tersangka Habib Rizieq pada kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun salah satunya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Habib Rizieq.
Dalam permohonan itu, terdapat sejumlah poin yang disampaikan tim hukum Habib Rizieq seperti pemanggilan pada pemohon yakni Habib Rizieq dan saksi-saksi yang dianggap tidak sah. Apalagi surat pemanggilan itu tak disampaikan secara langsung pada pemohon dan saksi-saksi, tapi disampaikan ke alamat yang salah. (Baca juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini)
"Sepanjang pengetahuan pemohon, saksi-saksi yang telah dimintakan keterangan sama sekali tak memiliki kualitas terhadap suatu peristiwa yang sebenarnya terjadi. Maka itu, keberadaan saksi a quo tidak memiliki kompetensi dan relevansi guna kepentingan penyidikan," ujar Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus itu tak ada yang melihat sendiri, mendengar, dan mengalaminya terhadap perbuatan yang disangkakan pada pemohon.
Terakhir tentang penetapan status tersangka Habib Rizieq sesuai aturan seharusnya terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi dan sejauh ini Habib Rizieq belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)
"Dengan tidak ditempuhnya prosedur sesuai KUHAP tentang penyelidikan, penyidikan, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta tidak konsekuennya pencantuman pasal-pasal antara tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, salahnya pengenaan pasal-pasal terhadap pemohon yang tidak pula didukung bukti materil sudah seharusnya penetapan tersangka kepada pemohon dianggap tidak sah," ungkapnya.
Maka itu, pengacara Habib Rizieq menyebutkan penetapan tersangka tak punya kekuatan hukum dan pemohon Habib Rizieq harus dibebaskan dari segala akibat hukum penetapan tersangka, termasuk penghentian perkara (SP3) dan mengeluarkan pemohon dari segala bentuk penahanan. Dari berbagai alasan hukum itu, pemohon meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan seluruhnya.
Dalam permohonan itu, terdapat sejumlah poin yang disampaikan tim hukum Habib Rizieq seperti pemanggilan pada pemohon yakni Habib Rizieq dan saksi-saksi yang dianggap tidak sah. Apalagi surat pemanggilan itu tak disampaikan secara langsung pada pemohon dan saksi-saksi, tapi disampaikan ke alamat yang salah. (Baca juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini)
"Sepanjang pengetahuan pemohon, saksi-saksi yang telah dimintakan keterangan sama sekali tak memiliki kualitas terhadap suatu peristiwa yang sebenarnya terjadi. Maka itu, keberadaan saksi a quo tidak memiliki kompetensi dan relevansi guna kepentingan penyidikan," ujar Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus itu tak ada yang melihat sendiri, mendengar, dan mengalaminya terhadap perbuatan yang disangkakan pada pemohon.
Terakhir tentang penetapan status tersangka Habib Rizieq sesuai aturan seharusnya terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi dan sejauh ini Habib Rizieq belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)
"Dengan tidak ditempuhnya prosedur sesuai KUHAP tentang penyelidikan, penyidikan, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta tidak konsekuennya pencantuman pasal-pasal antara tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, salahnya pengenaan pasal-pasal terhadap pemohon yang tidak pula didukung bukti materil sudah seharusnya penetapan tersangka kepada pemohon dianggap tidak sah," ungkapnya.
Maka itu, pengacara Habib Rizieq menyebutkan penetapan tersangka tak punya kekuatan hukum dan pemohon Habib Rizieq harus dibebaskan dari segala akibat hukum penetapan tersangka, termasuk penghentian perkara (SP3) dan mengeluarkan pemohon dari segala bentuk penahanan. Dari berbagai alasan hukum itu, pemohon meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan seluruhnya.
(jon)