Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Adapun poinnya berisi tentang keberatan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan dilakukan. Misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)
"Saat bersamaan DPP FPI juga membuat acara maulid yang juga mengundang pemohon. Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang dan acara maulid diketahui serta disetujui Wali Kota Jakarta Pusat," ujarnya saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).
Namun, tak disangka-sangka banyak umat hadir dan terpaksa panitia meminta hadirin menerapkan protokol kesehatan. Panitia membagikan masker, bahkan BPBD DKI Jakarta selaku bagian Satgas Covid-19 DKI mendukung pembagian masker termasuk Dinas Perhubungan DKI yang menutup Jalan KS Tubun demi terciptanya jaga jarak.
"Namun, Pemprov DKI tetap menganggap acara itu melanggar Pergub sehingga memberikan sanksi administratif kepada pemohon sebesar Rp50 juta yang sudah dibayar pemohon. Meski demikian, termohon (penyidik Polda Metro Jaya) tetap memproses peristiwa itu," jelas Kamil. (Baca juga:Antisipasi Barang Mencurigakan saat Sidang Habib Rizieq, Polisi Geledah Pengunjung PN Jakarta Selatan)
Kemudian, tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. Maka itu, bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda.
Lalu, pasal 160 KUHP pun saat penyelidikan tak disebutkan, tapi baru ada saat penyidikan. "Dalam tahap penyelidikan hanya terdapat 2 pasal saja, Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP tiba-tiba dalam penyidikan diselipkan Pasal 160 KUHP," katanya.
Setelah itu, masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius. Mengenai pasal UU kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq tak bisa dikenakan pasal itu karena di Indonesia diberlakukan sistem PSBB dengan saksi denda administratif bukan sistem kekarantinaan kesehatan dalam menangani Covid-19.
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan dilakukan. Misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)
"Saat bersamaan DPP FPI juga membuat acara maulid yang juga mengundang pemohon. Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang dan acara maulid diketahui serta disetujui Wali Kota Jakarta Pusat," ujarnya saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).
Namun, tak disangka-sangka banyak umat hadir dan terpaksa panitia meminta hadirin menerapkan protokol kesehatan. Panitia membagikan masker, bahkan BPBD DKI Jakarta selaku bagian Satgas Covid-19 DKI mendukung pembagian masker termasuk Dinas Perhubungan DKI yang menutup Jalan KS Tubun demi terciptanya jaga jarak.
"Namun, Pemprov DKI tetap menganggap acara itu melanggar Pergub sehingga memberikan sanksi administratif kepada pemohon sebesar Rp50 juta yang sudah dibayar pemohon. Meski demikian, termohon (penyidik Polda Metro Jaya) tetap memproses peristiwa itu," jelas Kamil. (Baca juga:Antisipasi Barang Mencurigakan saat Sidang Habib Rizieq, Polisi Geledah Pengunjung PN Jakarta Selatan)
Kemudian, tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. Maka itu, bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda.
Lalu, pasal 160 KUHP pun saat penyelidikan tak disebutkan, tapi baru ada saat penyidikan. "Dalam tahap penyelidikan hanya terdapat 2 pasal saja, Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP tiba-tiba dalam penyidikan diselipkan Pasal 160 KUHP," katanya.
Setelah itu, masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius. Mengenai pasal UU kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq tak bisa dikenakan pasal itu karena di Indonesia diberlakukan sistem PSBB dengan saksi denda administratif bukan sistem kekarantinaan kesehatan dalam menangani Covid-19.
(jon)