Pengacara Kecewa Sidang Praperadilan Tak Hadirkan Habib Rizieq, Sidang Kedua Digelar Besok

Senin, 04 Januari 2021 - 17:35 WIB
loading...
Pengacara Kecewa Sidang...
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menutup persidangan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Akhmad Sahyuti, menutup persidangan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021) pukul 15.40 WIB. Adapun sidang kedua bakal dilanjutkan pada Selasa, 5 Januari 2021 esok siang.

"Sidang selanjutnya kita berikan kesempatan bagi Termohon (penyidik Polda Metro Jaya) besok, pukul 13.00 WIB," ujar Majelis Hakim, Akhmad Sahyuti menutup persidangan pertama itu, Senin (4/1/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan )

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan itu, tim hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah sempat meminta pada majelis hakim untuk menghadirkan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menyebutkan, kalau persidangan praperadilan itu sudah cukup dengan dihadiri oleh pengacara hukumnya saja.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengaku kecewa lantaran Habib Rizieq tak bisa dihadirkan ke pengadilan di sidang praperadilannya. Namun, pengacara tetap menerimanya lantaran itu kemauan majelis hakim.

"Sebenarnya kita kecewa Habib tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu Habib sendiri. Jadi kita tidak tahu apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah diperiksa sebagai tersangka," tuturnya. (Baca juga; Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini )

Dia menambahkan, pada Selasa, 5 Januari 2021 agenda sidang praperadilan berisi tentang jawaban penyidik Polda Metro Jaya selaku Termohon dari permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq itu. Sidang lalu dilanjutkan pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan agenda tentang bukti-bukti tertulis.

Kemudian pada Kamis, 7 Januari 2021 dengan agenda saksi dan ahli dari Pemohon. "Jumatnya (8 Januari 2021) agendanya dari Termohon (saksi dan ahli). Insya Allh kita akan menghadiri terus sidang praperadilannya," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)