Meski Dilarang, WNA dengan Syarat Tertentu Bisa Masuk Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seluruh warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai, Jumat (01/01/2021). Namun, dalam Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan COVID-19 ada WNA yang diperbolehkan masuk.
Syarat WNA yang bisa masuk memiliki dokumen tertentu, yaitu pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam surat edaran tersebut. Adapun hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
āWNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,ā ujar Romi. (Baca juga; Mulai Besok Hingga 14 Januari 2021, Seluruh WNA Dilarang Masuk Indonesia )
Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
āKami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan, maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,ā ujarnya. (Baca juga; WNA Dilarang Masuk Indonesia, Sandi Uno Optimalkan Potensi Wisnus )
Dia juga menyatakan bahwa pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta dalam menerapkan aturan tersebut pada hari pertama berjalan baik. Seluruh stakeholder terkait juga dianggap sudah memahami peraturan ini.
āPada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,ā ujarnya.
Syarat WNA yang bisa masuk memiliki dokumen tertentu, yaitu pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam surat edaran tersebut. Adapun hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
āWNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,ā ujar Romi. (Baca juga; Mulai Besok Hingga 14 Januari 2021, Seluruh WNA Dilarang Masuk Indonesia )
Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
āKami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan, maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,ā ujarnya. (Baca juga; WNA Dilarang Masuk Indonesia, Sandi Uno Optimalkan Potensi Wisnus )
Dia juga menyatakan bahwa pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta dalam menerapkan aturan tersebut pada hari pertama berjalan baik. Seluruh stakeholder terkait juga dianggap sudah memahami peraturan ini.
āPada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,ā ujarnya.
(wib)