Mulai Besok Hingga 14 Januari 2021, Seluruh WNA Dilarang Masuk Indonesia
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seluruh Warga Negara Asing (WNA) mulai besok, Jumat 1 Januari 2021, dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus impor COVID-19 dari luar negeri yang terus tumbuh.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, larangan itu berlaku mulai pada 1 hingga 14 Januari 2021. (Baca juga; Indonesia Close The Door untuk WNA Mulai Besok, Tapi Ada Pengecualian )
Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) mengatakan, peraturan itu diberlakukan untuk semua warga negara asing. "Betul. Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara, ke Indonesia. Baik itu penerbangan langsung atau transit," katanya, kepada SINDOnews, Kamis (31/12/2020) sore.
Namun begitu, terdapat pengecualian bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing yang setingkat menteri ke atas. Hal ini juga sesuai SE Nomor 04/2020, yang menyatakan, pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin resmi KITAS dan KITAP.
"Tetapi bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB-06.00 WIB, akan diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA," ungkapnya.
Dispensasi ini hanya berlaku sehari dan pada waktu yang telah ditentukan itu, sebagai bentuk operasional penerbangan yang dinamis. Sementara yang lewat dari waktu itu, terpaksa akan dipulangkan ke negaranya.
"Jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia," pungkasnya. (Baca juga; WNA China Dominasi Warga Asing Menetap di Tangerang )
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, larangan itu berlaku mulai pada 1 hingga 14 Januari 2021. (Baca juga; Indonesia Close The Door untuk WNA Mulai Besok, Tapi Ada Pengecualian )
Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) mengatakan, peraturan itu diberlakukan untuk semua warga negara asing. "Betul. Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara, ke Indonesia. Baik itu penerbangan langsung atau transit," katanya, kepada SINDOnews, Kamis (31/12/2020) sore.
Namun begitu, terdapat pengecualian bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing yang setingkat menteri ke atas. Hal ini juga sesuai SE Nomor 04/2020, yang menyatakan, pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin resmi KITAS dan KITAP.
"Tetapi bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB-06.00 WIB, akan diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA," ungkapnya.
Dispensasi ini hanya berlaku sehari dan pada waktu yang telah ditentukan itu, sebagai bentuk operasional penerbangan yang dinamis. Sementara yang lewat dari waktu itu, terpaksa akan dipulangkan ke negaranya.
"Jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia," pungkasnya. (Baca juga; WNA China Dominasi Warga Asing Menetap di Tangerang )
(wib)