Masih Pandemi, Masyarakat Dilarang Berkerumun Saat Natal dan Tahun Baru
"Tak boleh ada kerumunan dan pesta-pesta di Tahun Baru, kalau ada akan kita bubarkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Menurutnya, dalam operasi Lilin 2020 , polisi bakal memindak pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , baik berupa teguran hingga sanksi, baik oleh Satpol PP dan pemerintah daerah maupun oleh TNI-Polri. Saat ada konvoi dan kerumunan, polisi pun bakal membubarkannya dan memutarbalikannya ke tempatnya masing-masing agar tak membuat kerumunan.
"Lalu, ada pula tim patroli mobile dari tim pemburu covid-19 untuk pengawasan, dia muter-muter terus untuk membubarkan kerumunan, nanti pengawasan pula di tempat usaha, seperti kafe-kafe di Kemang, Gunawarman, dan Senopati," tuturnya. ( )
Dia menambahkan, tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PSBB saat malam Natal dan Tahun Baru bakal ditindak oleh tim patroli mobile itu. Baik berupa teguran maupun penutupan, termasuk tempat-tempat hiburan malam. ( )
"Selama tempatnya dia hanya makan-makan dan memang tak ada pelanggaran protokol kesehatan, siahkan saja. Tapi kalau melanggar, melebihi kapasitas dan membuat kerumunan, itu sudah pasti kita bubarkan," katanya.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani