Aksi 1812 Dibubarkan, Catat, Ini Jenis Demo yang Dilarang Sesuai Peraturan Kapolri

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:40 WIB
loading...
Aksi 1812 Dibubarkan,...
Polisi membubarkan dan memukul mundur massa Aksi 1812 yang hendak berdemonstrasi di depan Istana Negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 1812 , yang hendak digelar di depan Istana Negara. Massa diminta membubarkan diri dan polisi mengultimatum akan menangkap pendemo yang melawan.

Secara hukum, aksi unjuk rasa dijamin oleh Undang-Undang dan UUD 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (Baca juga:Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara)

Namun, tentu saja ada batasan dan ketentuan dalam melakukan aksi unjuk rasa di muka umum. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat; serta melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. (Baca juga: Ultimatum Massa Aksi 1812, Kapolres Jakarta Pusat: Jika Melawan, Tangkap, Angkut)

Adapun dalam Pasal 8 disebutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara:
- Tidak memberitahukan terlebih dahulu ke kepolisian setempat.
- Melanggar peraturan lalu lintas.
- Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
- Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia.
- Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
- Lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.
- Berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan.
- Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/ mengancam/menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.
- Memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/mengancam serta menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.
- Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;o.sengaja mengganggu ketenangan. dengan mengeluarkan teriak-teriakan atau tanda bahaya palsu.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan.
- Sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah.
- Sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.
- Menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan dan menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan.
- Sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang.
- Mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan atau barang.
- Menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa dan atau barang.
- Sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan listrik.
- Menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tidak dapat dipakai.
- Sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tenda Aksi Tolak RUU...
Tenda Aksi Tolak RUU TNI di Kawasan DPR Digusur, Satpol PP: Di Atas Trotoar, Pejalan Kaki Tidak Bisa Lewat!
Unjuk Rasa Tolak UU...
Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Sukabumi Rusuh, Massa dan Polisi Bentrok
Demo Tolak UU TNI di...
Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu dan Bom Molotov ke Polisi
2 Orang Masih Dirawat...
2 Orang Masih Dirawat di RS Brawijaya dan Saiful Anwar usai Unjuk Rasa UU TNI
Pengunjuk Rasa UU TNI...
Pengunjuk Rasa UU TNI Diduga Alami Kekerasan Seksual hingga Fisik saat Ditangkap
Sejumlah Pedemo Tolak...
Sejumlah Pedemo Tolak UU TNI di Malang Hilang Kontak
2 Bangunan Gedung DPRD...
2 Bangunan Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Demonstran Tolak RUU TNI
Demo Tolak UU TNI Rusuh,...
Demo Tolak UU TNI Rusuh, Massa Bakar Gedung DPRD Malang
Tolak Pengesahan RUU...
Tolak Pengesahan RUU TNI, Massa Mahasiswa Masih Padati Gedung DPRD Jabar hingga Malam
Rekomendasi
Kasus Suap Vonis Lepas...
Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Pengembangan dari Perkara Zarof Ricar
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17: Permainan Garuda Muda Didikte, Skor Tertinggal 0-2
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17: Evandra Florasta, Mesin Gol Garuda Muda Starter!
Berita Terkini
Ciptakan UMKM Sukses,...
Ciptakan UMKM Sukses, Pelajar di Bogor Ikuti Pelatihan Wirausaha
1 jam yang lalu
Bekasi Perluas Jaringan...
Bekasi Perluas Jaringan Perpipaan demi Tingkatkan Jumlah Pelanggan
2 jam yang lalu
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
2 jam yang lalu
Dokter Pemerkosa Pasien...
Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
2 jam yang lalu
Ahmad Sahroni Minta...
Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Ragu Usut SPBU Oplosan di Bali
2 jam yang lalu
Peduli Sesama, Anggota...
Peduli Sesama, Anggota Legislatif Partai Perindo Manggarai Timur Petrus Yohanes Elmiance Bantu Nenek yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Tua
3 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved