Jalan Ciater Tangsel Rusak dan Berpasir, Kejari Minta Dinas Tegur Kontraktor

Sabtu, 19 Desember 2020 - 06:19 WIB
loading...
Jalan Ciater Tangsel...
Pengendara sepeda motor dan mobil tengah melintas di Jalan Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (14/12/2020). Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Hingga kini belum nampak upaya perbaikan jalan di beberapa ruas Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) , yang mengalami kerusakan parah . Jalan bergelombang itu masih dipenuhi taburan pasir kecil yang membuat permukaan jalan licin.

Pada beberapa kesempatan, sejumlah petugas kebersihan terlihat menyapu pasir-pasir dari permukaan jalan. Namun langkah itu tak cukup berarti, sebab tiap kali hujan turun maka permukaan aspal-aspalnya kembali terkikis dan mengelupas. ( )

Ironisnya, pengaspalan jalan sepanjang 4 ribu meter dari kedua arah di Jalan Ciater Raya baru saja rampung dilakukan sekira hampir sebulan lalu. Kondisinya kini rusak. Bahkan tak hanya itu, permukaan jalan menjadi berpasir hingga kerap membuat pemotor jatuh tergelincir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel turut memberi tanggapan soal kondisi jalan tersebut. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pun diminta segera menegur kontraktor pelaksana proyek pengaspalan Jalan Ciater Raya.

"Itu kewajiban dari PPK untuk menegur pelaksana agar dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan spek. Terus yang kedua, dilihat apa penyebabnya? itu harus menjadi perhatian dari PPK," terang Kasipidsus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, Sabtu (19/12/2020).

Dijelaskan Ate, proyek jalan itu sepenuhnya masih di bawah tanggung jawab pelaksana proyek. Dengan begitu, maka kewenangan Dinas PU lah yang mengawasi pengerjaan proyek sesuai kontrak.

"Kalau dari pihak kami, karena itu masih berjalan ranahnya masih ranah PPK, dinas. Seyogyanya namanya tiap pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan spek," ucapnya. ( )

Proyek pengaspalan Jalan Raya Ciater itu dianggarkan dengan pagu sebesar Rp8,5 miliar. Tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Agya Karunia Abadi dengan harga Rp7,8 miliar. Pengerjaannya pun dimulai sejak Agustus hingga akhir Desember 2020.

PT Agya Karunia Abadi beralamat di Komplek Puri Kartika Banjarsari, Blok C6, Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat didatangi, kantor pelaksana proyek itu tak terlihat sebagaimana kantor perusahaan pada umumnya. Tak ada plang apapun yang terpasang untuk menandakan rumah tinggal tersebut adalah kantor perusahaan.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Puji Iman Jarkasih, menilai jika Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi atau pun Kejaksaan bisa turun menyelidiki adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pengaspalan jalan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2791 seconds (0.1#10.140)