Jalan Ciater Tangsel Rusak dan Berpasir, Kejari Minta Dinas Tegur Kontraktor

Sabtu, 19 Desember 2020 - 06:19 WIB
loading...
Jalan Ciater Tangsel Rusak dan Berpasir, Kejari Minta Dinas Tegur Kontraktor
Pengendara sepeda motor dan mobil tengah melintas di Jalan Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (14/12/2020). Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Hingga kini belum nampak upaya perbaikan jalan di beberapa ruas Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) , yang mengalami kerusakan parah . Jalan bergelombang itu masih dipenuhi taburan pasir kecil yang membuat permukaan jalan licin.

Pada beberapa kesempatan, sejumlah petugas kebersihan terlihat menyapu pasir-pasir dari permukaan jalan. Namun langkah itu tak cukup berarti, sebab tiap kali hujan turun maka permukaan aspal-aspalnya kembali terkikis dan mengelupas. ( )

Ironisnya, pengaspalan jalan sepanjang 4 ribu meter dari kedua arah di Jalan Ciater Raya baru saja rampung dilakukan sekira hampir sebulan lalu. Kondisinya kini rusak. Bahkan tak hanya itu, permukaan jalan menjadi berpasir hingga kerap membuat pemotor jatuh tergelincir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel turut memberi tanggapan soal kondisi jalan tersebut. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pun diminta segera menegur kontraktor pelaksana proyek pengaspalan Jalan Ciater Raya.

"Itu kewajiban dari PPK untuk menegur pelaksana agar dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan spek. Terus yang kedua, dilihat apa penyebabnya? itu harus menjadi perhatian dari PPK," terang Kasipidsus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, Sabtu (19/12/2020).

Dijelaskan Ate, proyek jalan itu sepenuhnya masih di bawah tanggung jawab pelaksana proyek. Dengan begitu, maka kewenangan Dinas PU lah yang mengawasi pengerjaan proyek sesuai kontrak.

"Kalau dari pihak kami, karena itu masih berjalan ranahnya masih ranah PPK, dinas. Seyogyanya namanya tiap pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan spek," ucapnya. ( )

Proyek pengaspalan Jalan Raya Ciater itu dianggarkan dengan pagu sebesar Rp8,5 miliar. Tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Agya Karunia Abadi dengan harga Rp7,8 miliar. Pengerjaannya pun dimulai sejak Agustus hingga akhir Desember 2020.

PT Agya Karunia Abadi beralamat di Komplek Puri Kartika Banjarsari, Blok C6, Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat didatangi, kantor pelaksana proyek itu tak terlihat sebagaimana kantor perusahaan pada umumnya. Tak ada plang apapun yang terpasang untuk menandakan rumah tinggal tersebut adalah kantor perusahaan.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Puji Iman Jarkasih, menilai jika Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi atau pun Kejaksaan bisa turun menyelidiki adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pengaspalan jalan tersebut.

"Kalau ada penyalahgunaan wewenang dan ada indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain, APH harus turun melakukan penyelidikan, diminta atau tanpa diminta," ucap Puji terpisah.

Di samping itu, kata dia, masyarakat bisa saja menggunakan haknya dengan menggugat pemerintah kota selaku penyelenggara jalan yang mengabaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana dijelaskan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

"Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," terangnya. ( )

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas".

Sedangkan untuk ketentuan pidana atas pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta."

"Ada nggak masyarakat yang dirugikan kemudian mau meluangkan waktunya untuk menggugat? kalau ada ya bisa dilakukan. Dasar gugatan warga merujuk pada Pasal 258 UU nomor 22 tahun 2009 serta UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Gugatannya menyasar pada kebijakan pemerintah mengenai jalan," tandas Puji.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)