Kuasa Hukum Yakin Peluang Habib Rizieq Bebas Sangat Terbuka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/12/2020). Prapradilan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini bahwa peluang kliennya itu sangat besar untuk dapat lolos dari perkara tersebut. "Kasus HRS jelas dari sisi hukum banyak kejanggalan, dipaksakan," kata Aziz kepada Okezone, Kamis (17/12/2020). (Baca juga; FPI, GNPF, dan PA 212 Minta Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat )
Aziz menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq bukan murni persoalan hukum. Disisi lain kasus tersebut dirasa sangat kental dengan aroma diskriminasi. "Yang sangat nyata dugaan ketidakadilan, dugaan kriminalisasi ulama, dugaan diskriminasi hukum terlihat jelas," ungkapnya.
Namun demikian lanjut Aziz, peluang bebasnya Habib Rizieq juga sangat bergantung pada para penegak hukum di Indonesia. "Jika para penegak hukum menggunakan nurani dan hati mereka untuk menegakkan kebenaran dan keadilan atas dasar hukum dan bukan menjadikan hukum sebagai dasae untuk melakukan kriminalisasi hanya dikarenakan tidak sepaham dan sejalan dengan pendapat pemerintah," tandasnya.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan prapradilan. Hal itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (Baca juga; Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kapan Keluarga Dapat Jenguk Habib Rizieq )
Habib Rizieq ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Habib Rizieq saat ini ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020. (Baca juga; Persaudaraan Alumni 212 Benarkan Bakal Ada Aksi 1812 )
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini bahwa peluang kliennya itu sangat besar untuk dapat lolos dari perkara tersebut. "Kasus HRS jelas dari sisi hukum banyak kejanggalan, dipaksakan," kata Aziz kepada Okezone, Kamis (17/12/2020). (Baca juga; FPI, GNPF, dan PA 212 Minta Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat )
Aziz menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq bukan murni persoalan hukum. Disisi lain kasus tersebut dirasa sangat kental dengan aroma diskriminasi. "Yang sangat nyata dugaan ketidakadilan, dugaan kriminalisasi ulama, dugaan diskriminasi hukum terlihat jelas," ungkapnya.
Namun demikian lanjut Aziz, peluang bebasnya Habib Rizieq juga sangat bergantung pada para penegak hukum di Indonesia. "Jika para penegak hukum menggunakan nurani dan hati mereka untuk menegakkan kebenaran dan keadilan atas dasar hukum dan bukan menjadikan hukum sebagai dasae untuk melakukan kriminalisasi hanya dikarenakan tidak sepaham dan sejalan dengan pendapat pemerintah," tandasnya.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan prapradilan. Hal itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (Baca juga; Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kapan Keluarga Dapat Jenguk Habib Rizieq )
Habib Rizieq ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Habib Rizieq saat ini ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020. (Baca juga; Persaudaraan Alumni 212 Benarkan Bakal Ada Aksi 1812 )
(wib)