Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kapan Keluarga Dapat Jenguk Habib Rizieq

Rabu, 16 Desember 2020 - 22:20 WIB
loading...
Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kapan Keluarga Dapat Jenguk Habib Rizieq
Pihak keluarga berencana menjenguk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak keluarga berencana menjenguk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya . Akan tetapi, rencana menengok Habib Rizieq belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.

"Untuk hal tersebut (menjenguk) belum dapat dipastikan ya," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020). (Baca juga; Persaudaraan Alumni 212 Benarkan Bakal Ada Aksi 1812 )

Aziz menuturkan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari penyidik terkait dengan menjenguk Habib Rizieq. Belum diketahui secara pasti kapan penyidik memberikan waktu jelas untuk keluarga menjenguk Habib Rizieq. "Kita itu masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik," tuturnya.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari dari mulai 12 sampai 31 Desember 2020 di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

"Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, selama 20 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020). (Baca juga; Menhub Tinjau Stasiun Gambir untuk Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Kereta Api )

Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Dia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4276 seconds (0.1#10.140)