Pemkot Bogor Larang Acara Perayaan Tahun Baru, Yang Melanggar Akan Ditindak Tegas

Minggu, 13 Desember 2020 - 15:03 WIB
loading...
Pemkot Bogor Larang Acara Perayaan Tahun Baru, Yang Melanggar Akan Ditindak Tegas
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan Tahun Baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun. Surat edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya dan telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, serta seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB)

Adapun isi surat edaran itu, pertama, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Kedua, tim yang dibentuk pada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. (Baca juga: DKI Tiadakan Perayaan Tahun Baru 2021)

Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor, sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.

"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)