Geng Kicret, Begal Motor Beranggotakan Anak Baru Gede Digulung Polisi

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:16 WIB
loading...
Geng Kicret, Begal Motor...
Empat orang remaja yang tergabung dalam Geng Kicret diamankan Polsek Pancoran Mas Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Empat orang remaja yang tergabung dalam Geng Kicret diamankan Polsek Pancoran Mas Depok. Keempat remaja berinisial Z, G, R, dan M ditangkap karena melakukan aksi begal di Kawasan Depok.

Empat remaja di bawah umur ini juga mempersenjatai diri dengan celurit untuk mengancam korban saat melakukan aksi begal. Jika melawan, geng ini tak segan melukai korban.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, biasanya geng ini berkeliling menggunakan motor. Lalu membegal korban secara random di mana saja yang memungkinkan. “Kami dapatkan sekelompok anak muda yang sering berkeliling naik motor dan melakukan kejahatan. Seperti yang dilakukan di Pancoran Mas pada 27 April lalu antara pukul 01.00-03.00 WIB,” kata Azis pada Selasa (12/5/2020).

Saat itu, Geng Kicret ini berkeliling dan ketika di lokasi kejadian melihat ada pemotor seorang diri. Melihat kesempatan itu, Geng Kicret pun langsung beraksi. “Korban dipepet oleh pelaku yang berjumlah enam orang dan menggunakan tiga motor,” ungkapnya.

Korban yang hanya seorang diri pun tak bisa melawan pelaku. Setelah motor korban diambil, para pelaku langsung melarikan diri. Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku sudah dua kali beraksi. Yaitu di Tanjung Barat, Jakarta Selatan dan Pancoran Mas Depok.

Satu dari empat pelaku adalah residivis yaitu R alias Kicret yang merupakan ketua gank. “Kicret ini pernah terjerat kasus hukum juga tapi kasus tawuran,” paparnya.Dari hasil kejahatan, uang yang didapat kemudian dibagi-bagi. Ada yang mendapat bagian antara Rp150-450.000.

“Motifnya ini adalah kenakalan remaja dan pendidikan karena mereka juga ada yang putus sekolah,” ujarnya. Saat ini penyidik masih mengejar dua pelaku lain. Sedangkan empat pelaku yang sudah diamankan kini mendekam di sel Polsek Pancoran Mas beserta barang bukti berupa sajam dan dua unit motor. Merekan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)