Bacok dan Siram ABG 16 Tahun dengan Air Keras, 4 Pelaku Tawuran Digelandang Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menangkap empat pelaku tawuran yang menggunakan air keras di Jalan Kedoya Raya, depan Gang Asem, Kebon Jeruk, Jakarta Barat . Dalam peristiwa itu seorang remaja berinisial MSH (16) menderita luka bacok senjata tajam dan bagian wajahnya melepuh akibat disiram air keras.
Empat pelaku yang diciduk petugas yakni, Ardy (22), AR (17), AF (15), dan Y (18). Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung mengatakan, korban hingga kini masih terbaring lemah dan tak sadarkan diri di ICU RSUD Cengkareng.
Manurung menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini bermula saat petugas keamanan rumah sakit melaporkan adanya korban penganiayaan kepada pihak kepolisian. Setelah memeriksa orang tua dan dua teman korban diketahui, MSH merupakan korban tawuran Jalan Kedoya Raya.
Keesokan harinya petugas pun menangkap keempat pelaku yang terlibat dalam tawuran hingga melukai korban tersebut."Motif tawuran bermula dari saling ejek di media sosial," kata Manurung kepada wartawan Rabu (2/12/2020). (Baca: Gerombolan Bermotor Bikin Ulah di Bogor, Pria 50 Tahun sedang Ronda Malam Dibacok)
Manurung menuturkan, hingga kini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara 3 tahun.
Empat pelaku yang diciduk petugas yakni, Ardy (22), AR (17), AF (15), dan Y (18). Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung mengatakan, korban hingga kini masih terbaring lemah dan tak sadarkan diri di ICU RSUD Cengkareng.
Manurung menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini bermula saat petugas keamanan rumah sakit melaporkan adanya korban penganiayaan kepada pihak kepolisian. Setelah memeriksa orang tua dan dua teman korban diketahui, MSH merupakan korban tawuran Jalan Kedoya Raya.
Keesokan harinya petugas pun menangkap keempat pelaku yang terlibat dalam tawuran hingga melukai korban tersebut."Motif tawuran bermula dari saling ejek di media sosial," kata Manurung kepada wartawan Rabu (2/12/2020). (Baca: Gerombolan Bermotor Bikin Ulah di Bogor, Pria 50 Tahun sedang Ronda Malam Dibacok)
Manurung menuturkan, hingga kini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara 3 tahun.
(hab)