Kesepakatan perdamaian antara Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dan Direksi RS Ummi Bogor, Minggu (29/11/2020), Polresta Bogor Kota tak mempedulikan dan akan tetap memproses kasus ini. (Baca juga: Habib Rizieq Pulang, RS UMMI Minta Maaf dan Bima Arya Cabut Laporan)
"Soal pencabutan laporan (Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19), oh nggak bisa, nggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni," tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (30/11/2020).
Artinya, kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut. Pihak kepolisian berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. (Baca juga: Bima Arya: Orang Bersepeda, Jogging, Tracking, Menyerbu Kota Bogor)
Baca Juga:
(jon)