Bekuk 2 Begal Ojek di Papango, Polisi Sebut Pelaku Residivis

Kamis, 26 November 2020 - 07:44 WIB
loading...
Bekuk 2 Begal Ojek di Papango,  Polisi Sebut Pelaku Residivis
Polisi melakukan olah TKP kejadian begal tukang ojek di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok telah meringkus dua begal sadis tukang ojek di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 25 November 2020.Pelaku masing-masing berinisial S atau J dan A alias AB yang merupakan eksekutor atau penikam tukang ojek yang juga seorang residivis.

“Tersangka yang melakukan penikaman atau yang mengeksekusi korban yakni tukang ojek Azhari diketahui seorang residivis," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020). ( )

Menurut Djarwoko, diketahui pelaku AB sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya di dua lokasi. "Kita perkirakan dia sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali, itu ada di daerah kita di Jakarta Utara ada juga di Jakarta Barat dan dia adalah Target Operasi (TO) kejahatan lain," terangnya.

Adapun kejadian kejadian pembegalan ini terjadi pada Jumat 5 November 2020. Di mana korban Azhari yang merupakan tukang ojek dibegal oleh kedua pelaku hingga mengakibatkan meninggal dunia karena dilukai dengan senjata tajam. ( )

Dalam hitungan sebulan polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku pertama S atau J diamankan polisi di kediamannya wilayah Cikupa, Tangerang. Dua hari berselang, Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku A atau AB.

Saat dibekuk, pelaku A atau AB sempat melakukan perlawanan, bahkan satu anggota mengalami luka tusuk. "Petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai dada pelaku. Hingga mengakibatkan pelaku meninggal ditempat," terang Djarwoko. ( )



Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah senjata tajam jenis celurit, sepeda motor dari hasil rampasan, kemudian pakaian dari korban yang berdarah darah pada saat terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)