Karyawan dan Sopir Ekspedisi di Bekasi Curi 24.000 Kg Cat
loading...
A
A
A
BEKASI - Empat orang terdiri dari karyawan dan sopir ekspedisi ditangkap Polres Metro Bekasi karena mencuri 60 pail cat merek Dulux berukuran besar.
Kasus pencurian itu bermula ketika seorang pelaku berinisial N akan mengirim barang pada Jumat 26 Juni 2020. Pelaku ditugaskan mengirim cat dari Kampung Jiun, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Pelaku N akan mengirim barang berupa cat merek Dulux sebanyak 24.100 kilogram menggunakan truk milik PT Jaya Pratama Persaka ke PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang di daerah Bandung," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang kepada wartawan, Rabu (25/11/2020). (Baca juga; Bajing Loncat Berbagi Tugas dalam Aksinya di Cakung Jakarta Timur )
Namun sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan, diduga pelaku bersama tiga rekan lainnya menukar isi dalam cat Dulux dengan cat lain sebanyak 60 pail. Mengetahui peristiwa itu, pihak PT Jaya Pratama Perkasa pun kemudian melaporkan kejadian perihal barangnya yang diduga ditukar oleh para pelaku.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur, dan pada 19 November 2020 dan langsung bergerak mengamankan terduga pelaku ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Baca juga; Polisi Mulai Susun Berkas Perkara Penyebaran Video Syur Mirip Gisel )
Atas peristiwa ini, pihak PT Jaya Pratama Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp117.192.40. Adapun para pelaku yang diamankan, yakni A alias B selaku penggagas; D, N, dan DA selaku sopir ekspedisi. Barang bukti yang disita yakni 1 unit truk tronton wing box warna putih nopol B 9680 KEU dan 60 pail cat merek Dulux.
Kasus pencurian itu bermula ketika seorang pelaku berinisial N akan mengirim barang pada Jumat 26 Juni 2020. Pelaku ditugaskan mengirim cat dari Kampung Jiun, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Pelaku N akan mengirim barang berupa cat merek Dulux sebanyak 24.100 kilogram menggunakan truk milik PT Jaya Pratama Persaka ke PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang di daerah Bandung," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang kepada wartawan, Rabu (25/11/2020). (Baca juga; Bajing Loncat Berbagi Tugas dalam Aksinya di Cakung Jakarta Timur )
Namun sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan, diduga pelaku bersama tiga rekan lainnya menukar isi dalam cat Dulux dengan cat lain sebanyak 60 pail. Mengetahui peristiwa itu, pihak PT Jaya Pratama Perkasa pun kemudian melaporkan kejadian perihal barangnya yang diduga ditukar oleh para pelaku.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur, dan pada 19 November 2020 dan langsung bergerak mengamankan terduga pelaku ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Baca juga; Polisi Mulai Susun Berkas Perkara Penyebaran Video Syur Mirip Gisel )
Atas peristiwa ini, pihak PT Jaya Pratama Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp117.192.40. Adapun para pelaku yang diamankan, yakni A alias B selaku penggagas; D, N, dan DA selaku sopir ekspedisi. Barang bukti yang disita yakni 1 unit truk tronton wing box warna putih nopol B 9680 KEU dan 60 pail cat merek Dulux.
(wib)