Bajing Loncat Berbagi Tugas dalam Aksinya di Cakung Jakarta Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap komplotan bajing loncat yang viral di media sosial. Komplotan tersebut menjarah truk bermuatan besi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, telah menangkap pelaku yang berjumlah dua orang yakni Edward (32) dan Pendi (20) pada Selasa (24/11/2020) kemarin. "Mereka sangat berani mencuri di tengah keramaian," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020). (Baca juga:Viral, Aksi Bajing Loncat Jarah Muatan Truk di Cakung)
Pelaku kerap memanfaatkan kondisi arus lalu lintas yang macet untuk menjarah muatan truk yang melintas. "Mereka (pelaku) melakukannya bersama-sama dan berbagi tugas, ada yang mengawasi, ada yang naik kemudian biasanya dilempar ke bawah untuk dikumpulkan. Setelah dikumpulkan mereka membawa ke tempat lain untuk dijual," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan penjarahan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Baca juga:Enggak Ada Takutnya, Bajing Loncat di Cakung Beraksi dari Biasa Malam Kini Siang Hari)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, telah menangkap pelaku yang berjumlah dua orang yakni Edward (32) dan Pendi (20) pada Selasa (24/11/2020) kemarin. "Mereka sangat berani mencuri di tengah keramaian," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020). (Baca juga:Viral, Aksi Bajing Loncat Jarah Muatan Truk di Cakung)
Pelaku kerap memanfaatkan kondisi arus lalu lintas yang macet untuk menjarah muatan truk yang melintas. "Mereka (pelaku) melakukannya bersama-sama dan berbagi tugas, ada yang mengawasi, ada yang naik kemudian biasanya dilempar ke bawah untuk dikumpulkan. Setelah dikumpulkan mereka membawa ke tempat lain untuk dijual," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan penjarahan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Baca juga:Enggak Ada Takutnya, Bajing Loncat di Cakung Beraksi dari Biasa Malam Kini Siang Hari)
(jon)