Kesal Suami Sering Mabuk-Mabukan, Istri Sewa Pembunuh Bayaran

Rabu, 25 November 2020 - 17:29 WIB
loading...
Kesal Suami Sering Mabuk-Mabukan,...
Kesal dengan perilaku suami yang sering mabuk-mabukan, seorang istri di Kramat Jati, Jakarta Timur, menyewa pembunuh bayaran. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kesal dengan perilaku suami yang sering mabuk-mabukan , seorang istri di Kramat Jati, Jakarta Timur, menyewa pembunuh bayaran . Beruntung nyawa sang suami bisa terselamatkan meski dalam kondisi kritis.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, selain sering menengak minuman keras, sang suami Lucky (32) juga sering menganiaya sang istri Dian (32). "Istrinya ini sering dianiaya, dipukuli suaminya selama 10 tahun," katanya, Rabu (25/11/2020).

Tak kuasa menahan perlakuan sang suami, Dian kemudian menyewa jasa tiga preman yang diberi tugas untuk menghabisi nyawa sang suami. "Bayarannya sebesar Rp100 juta kepada tiga preman tersebut untuk menganiaya korban," ujarnya.

Akhirnya pada 2 November 2020, tiga preman berinisial GG (20), FF (16), dan RS (17) melancarkan aksinya menganiaya korban di rumahnya, Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Tiga pelaku masuk ke dalam rumah korban yang saat itu juga ada istri korban," katanya.

Setelah mendapat perintah dari Dian, tiga preman itu langsung membacok korban yang tengah tidur menggunakan golok. Korban mengalami luka berat. (Baca juga; Diorder Pasangan Selingkuh, Pembunuh Bayaran Diringkus di Ambon )

Beruntung korban berteriak dan terdengar warga kemdian pelaku melarikan diri. Warga langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat dan melapor polisi.

"Kami melakukan penyelidikan dan pelaku tertuju pada istri korban dalangnya. Setelah itu, kami dapat amankan tiga pelaku yang aniaya," ucapnya. (Baca juga; 4 Penjambretan di Ciracas Jakarta Timur Ditangkap Polisi )

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatan ketiganya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)