Diorder Pasangan Selingkuh, Pembunuh Bayaran Diringkus di Ambon
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk DPO berinisial HER di Ambon lantaran membantu pasangan selingkuhan, YL (40) dan BHS (33) melakukan percobaan pembunuhan pada VT di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Istri korban menyewa pembunuh bayaran karena ingin menguasai hartanya bersama pasangan selingkuhnya.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, DPO berinisial HER itu ditangkap polisi di kawasan Ambon pada Minggu, 26 Oktober 2019 lalu. Saat ini, polisi pun masih memeriksa dia secara intensif.
"DPO sudah ditangkap tim gabungan pada Minggu tanggal 26 di Ambon. Baru satu, dia pelaku utama yang perannya melakukan penusukan ke leher korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019). (Baca Juga: Terlibat Cekcok, Sopir Angkot Ditemukan Tewas di Pasar Pal Depok)
Sebelum menangkap HER, polisi lebih dahulu meringkus pasangan kekasih berinisial YL dan BHS lantaran melakukan percobaan pembunuhan pada VT. YL dan BHS awalnya berniat membunuh VT dengan racun sianida untuk menguasai harta benda korban.
Namun, YL urung meracuni VT karena takut sehingga keduanya menyewa pembunuh bayaran berinisial HER dan BK. VT lantas diajak ke suatu tempat oleh pasangan selingkuhan itu hingga akhirnya di dekat North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, tersangka HER yang telah menunggu di lokasi langsung menghampiri VT dan menusuk leher dan perutnya dengan pisau.
"Namun, korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas dan langsung mengarah ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan, lalu membuat laporan," katanya.
Polisi, lantas meringkus BHS di kawasan Bali dan YL di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan dua orang DPO berinisial HER dan BK menjadi buronan polisi hingga akhirnya satu pelaku kini berhasil diciduk.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, DPO berinisial HER itu ditangkap polisi di kawasan Ambon pada Minggu, 26 Oktober 2019 lalu. Saat ini, polisi pun masih memeriksa dia secara intensif.
"DPO sudah ditangkap tim gabungan pada Minggu tanggal 26 di Ambon. Baru satu, dia pelaku utama yang perannya melakukan penusukan ke leher korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019). (Baca Juga: Terlibat Cekcok, Sopir Angkot Ditemukan Tewas di Pasar Pal Depok)
Sebelum menangkap HER, polisi lebih dahulu meringkus pasangan kekasih berinisial YL dan BHS lantaran melakukan percobaan pembunuhan pada VT. YL dan BHS awalnya berniat membunuh VT dengan racun sianida untuk menguasai harta benda korban.
Namun, YL urung meracuni VT karena takut sehingga keduanya menyewa pembunuh bayaran berinisial HER dan BK. VT lantas diajak ke suatu tempat oleh pasangan selingkuhan itu hingga akhirnya di dekat North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, tersangka HER yang telah menunggu di lokasi langsung menghampiri VT dan menusuk leher dan perutnya dengan pisau.
"Namun, korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas dan langsung mengarah ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan, lalu membuat laporan," katanya.
Polisi, lantas meringkus BHS di kawasan Bali dan YL di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan dua orang DPO berinisial HER dan BK menjadi buronan polisi hingga akhirnya satu pelaku kini berhasil diciduk.
(ysw)