Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi

Selasa, 17 November 2020 - 21:04 WIB
loading...
Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi
Kejaksaan Negeri Depok memiliki pertimbangan sendiri tidak merehabilitasi model Catherine Wilson dan menahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok memiliki pertimbangan sendiri tidak merehabilitasi model Catherine Wilson dan menahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. Padahal sebelum diserahkan ke Kejari Depok, Chaterine Wilson alias Keket menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Ciputat.

Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihaknya menahan Keket karena alasan subyektif dan obyektif. Sedangkan keputusan rehabilitasi atau tidak adalah kewenangan dan pertimbangan dari jaksa penuntut umum.

“Nah jaksa penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah alasan subjektif dan objektif,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Pakai Baju Tahanan, Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong Depok )

Alasan subjektif yang dimaksud karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. Kemudian dikhawatirkan juga dapat menghilangkan barang bukti. kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga dapat ditahan. “Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan,” tegasnya.

Herlangga menambahkan, Keket ditahan di Rutan Cilodong 20 hari ke depan. Selama itu, jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan. (Baca juga; Tiba di Kejari Depok Terkait Kasus Sabu, Catherine Wilson: Alhamdulillah Baik )

Herlangga menuturkan, sangkaan dari penyidik terhadap Keket ada tiga pasal. Pertama Pasal 114 ayat 1 jungto 132 UU No 35/2009 ancaman 20 tahun minimal lima tahun. Kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 juncto 132 ancaman maksimal 12 tahun minimal empat tahun. Ketiga, Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 UU No 35/2009 ancaman maksimal empat tahun.



Keket ditangkap pada 17 Juli 2020 di rumahnya di Cinere Depok. Kemudian ditahandi Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Juli sampai 9 Agustus 2020. Penahanan di Rutan diperpanjang sejak 10 Agustus 2020 sampai18 September 2020. (Baca juga; Tiba di Kejari Depok, Catherine Wilson Berbalut Outfit Harga Fantastis )

Kemudian penahanan diperpanjang lagi oleh Ketua PN Depok Pertama sejak 19 September 2020 sampai 18 Oktober 2020. Perpanjangan penahahan di Rutan oleh Ketua PN Depok Kedua mulai 19 Oktober 2020 sampai 17 November 2020.

Sedangkan sejak 21 Juli 2020 dikeluarkan Surat perintah pemindahan tempat tahanan ke rumah sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri untuk dilakukan assesment pada 22 Juli 2020.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)