Napi Lapas Cikarang Kendalikan Peredaran Sabu, Pengiriman Pakai Jasa Ojek Online

Jum'at, 13 November 2020 - 19:41 WIB
loading...
Napi Lapas Cikarang Kendalikan Peredaran Sabu, Pengiriman Pakai Jasa Ojek Online
Polrestro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Bahkan, untuk mengirim kepada pemesan, napi tersebut leluasa memesan jasa oknum ojek online.

Praktik ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku, yaitu Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33), di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi sabu-sabu.

Kedua orang tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online. Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi sabu-sabu. Diduga paket itu hendak dikirimkan kepada para pemesan. (Baca juga; Dikendalikan dari Lapas Bekasi, Driver Ojek Online Diringkus Jadi Kurir Sabu )

“Ini tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan atau lapas. Kami observasi dan kemudian bertindak mengamankan dua tersangka ini. Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” kata Kasatres Narkoba, AKBP Budi Setiadi, Jumat (13/11/2020).

Saat ditangkap, polisi lantas menginterogasi keduanya hingga mendapatkan pengakuan sejumlah paket sabu-sabu lainnya yang disimpan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. “Di sana personel kami menemukan barang bukti lainnya, hingga totalnya ada 12 paket dengan berat keseluruhan 28,42 gram,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan mengantar pesanan. Sedangkan narkobanya miliki R dan D yang merupakan napi Lapas Cikarang. “Jadi ada peran napi di dalam lapas yang kini tengah dikembangkan,” kata Kasatres Narkoba AKBP Budi Setiadi.

Kepala Unit Satres Narkoba, Inspektur Dua Topo menambahkan, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi D dari dalam Lapas Cikarang. Pengendalian dilakukan dengan menggunakan telepon genggam yang diselundupkan ke dalam kurungan penjara.

“Memang ada peran D yang sekarang di dalam Lapas Cikarang. Kami tengah lakukan pengembangan, rencananya pekan depan kami periksa yang bersangkutan,” ucapnya. (Baca juga; Meresahkan Masyarakat, Pengedar Sabu Ditangkap di SPBU Kali Ulu Cikarang Utara )

Topo menambahkan, selain dua orang tersangka pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain, termasuk petugas lapas. Sebab, terduga pelaku lain yang merupakan narapidana Lapas Cikarang, mengendalikan barang haram tersebut melalui seluler, “Kalau bukan petugas gak mungkin bisa masuk handphonenya, kalau keluarganya besuk saya rasa nggak mungkin,” ujarnya.

Jika nanti terbukti bersalah, kata Topo, terduga pelaku yang saat ini tengah meringkuk di Lapas Cikarang bakal dikenai penambahan hukuman. “Kalau terbukti nanti dia akan mendapat penambahan hukuman, kami menambahkan berkas baru. Termasuk petugasnya,” tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)