Jika Vanessa Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Program Asi untuk sang Bayi

Kamis, 05 November 2020 - 17:51 WIB
loading...
Jika Vanessa Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Program Asi untuk sang Bayi
Kuasa hukum Vanessa Angel mempersiapkan program Asi untuk bayi kliennya jika dilakukan penahanan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Vanessa Angel mempertimbangan banding terkait vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Melalui kuasa hukumnya, Vanessa akan menyampaikan putusan banding atau tidak pekan depan.

Kuasa Hukum Vanessa, Kemal Maruszama mengatakan, bila nantinya Vanessa menerima putusan tersebut tentunya kuasa hukum akan tetap merencanakan program ASI untuk bayi Vanessa yang kini berumur kurang dari dua tahun.“Vanessa masih punya bayi yang umurnya tiga bulan, jadi kita masih lihat nanti. Kita kembalikan kepada Vanessa sendiri. Kita hanya jadi bagian dari suatu pembelaan di suatu hukum acara, ya emang kewajiban kita seperti itu. Nanti kita lihat deh Vanessa gimana kepada keputusan itu,” ujar Kemal Maruszama di PN Jakbar usai sidang, Kamis (5/11/2020).

Kemal menghormati vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman Vanessa tiga bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.Terlebih dalam pembacaan vonisnya, Hakim mempertimbangkan upaya kemanusian yang menjadi dasar meringankan Vanessa.

Dalam sidang itu, Kemal menjelaskan sempat terjadi kesalahpahaman usai Hakim membacakan vonis. Kala itu, Vanessa terlihat mengangguk yang seolah menerima keputusan itu. Padahal sejatinya, putusan isu masih dipertimbangkan pihaknya.

“Pertimbangan yang paling mendasar itu sesuai dengan kutipan dari ahli Darmawan yang bilang bahwa harus ada laporan,” ujarnya. (Baca: Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan)

Padahal dari putusan itu, Kemal bersikukuh Vanessa merupakan pasien. Karenanya dia masih yakin kasus ini terjadi karena administrasi yang cacat. Hanya saja untuk membuktikan itu, Kemal mengakui kesulitan lantaran lokasi apotik yang berada di Surabaya. Seandainya di Jakarta, Kemal bisa menghadirkan sebagai saksi.

“Sebenarnya ini kewajiban dari penyidik untuk memeriksa jadi saksi cuma ada yang kurang gitu. Jadi pertimbangan yang memberatkan itu tuh, cara-cara mendapatkannya. Kurang lebih gitu,” jelasnya.

Kemal mengaku telah totalitas membela Vanessa, salah satunya melampirkan catatan masalah kesehatan dalam nota pembelaan saat sidang beberapa waktu lalu. Catatan itu berupa rekaman medis Vanessa dengan dokter Maxwadi dari RS Cinere Depok tahun 2018 lalu. Hal itu menjadi dasar bukti pembelaan, sayangnya bukti itu tak menjadi pertimbangan hakim.

Mengenai hasil Vonis, Kemal menjelaskan merujuk dari komvensi antara masa tahanan kota dengan masa tahanan rutan. Maka Vanessa akan jalani masa tahanan sekitar sebulan lagi.

Karena itulah, Kemal mengakui bila nantinya Vanessa menerima putusan itu, maka pihakya menyiapkan langkah agar tak mengganggu kebutuhan asi bayinya, salah satunya membawa bayi ke tempat Vanessa akan ditahan. “Harusnya tidak kaku lah, jadi masih bisa ketemu anaknya di tempat yang layak, jadi tidak di dalam sel, di ruang pertemuan keluargalah,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)