Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan

Kamis, 05 November 2020 - 17:03 WIB
loading...
Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan
Sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis siang. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Vanessa Angel divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan hukuman tiga bulan penjara. Meski vonisnya jauh lebih rendah dibanding masa penahanan selama ini, namun Vanessa Angel tidak otomatis bebas.

“Saya pikir dia masih menjalani hukumannya,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, seusai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sore.

Sebelumnya, hakim PN Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah pesinetron Vanessa Angel lantaran terbukti melanggar Undang Undang (UU) Psitropika. (Baca juga: Langgar UU Psikotropika, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara)

Eko memaparkan, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rutan. Artinya, apabila terpidana telah lima hari menjalani masa penahanan kota, artinya dia baru menjalani satu hari masa penahanan rutan.

Vanessa Angel diketahui mulai ditahan sejak 9 April 2020 lalu. Itu artinya hingga hari ini, 5 November 2020, Vanessa telah 210 hari menjalani masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota. (Baca juga: 15 Pil Xanax Milik Vanessa Angel Sisa dari Kasus Asusila di Surabaya)

Eko meyakini Vanessa Angel masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi, apabila mengikuti masa tahanan rutan. “Tapi dia sendiri memilih pikir-pikir (banding). Artinya ini (putusan hakim) belum memiliki keputusan tetap,” kata Eko.

Hakim PN Jakarta Barat hanya meminta waktu sepekan kepada Vanessa Angel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memikirkan putusan ini. Selama itu, Vanessa akan tetap menjalani tahanan kota dengan pengawasan hakim.

“Bila salah satunya (JPU atau Vanessa) mengajukan banding, maka statusnya kami limpahkan ke hakim Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Namun bila nantinya Vanessa Angel maupun JPU menerima putusan itu, PN Jakarta Barat akan mengeksekusi putusan hakim.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)