15 Pil Xanax Milik Vanessa Angel Sisa dari Kasus Asusila di Surabaya

Senin, 31 Agustus 2020 - 19:17 WIB
loading...
15 Pil Xanax Milik Vanessa Angel Sisa dari Kasus Asusila di Surabaya
Artis Vanessa Angel. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan psikotropika Vanessa Angel menjelaskan 20 pil xanax yang ditemukan di rumahnya merupakan milik Abdul Malik, pengacaranya saat dirinya tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya satu tahun lalu.

"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada Maret 2019," tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima SINDOnews, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Vanessa Angel Mengaku Trauma Suasana Persidangan)

Sementara, 15 pil xanax lainnya didapatkan Vanessa dari sebuah apotek di Surabaya pada Januari 2019. Dalam kasus ini, Vanessa kedapatan memilik 20 butir pil xanax di kediamannya.

Dalam dakwaan tersebut, Vanessa pertama kali dilaporkan warga karena terlihat menggunakan pil tersebut.

Dari informasi ini, polisi kemudian mencari dan mendatangi rumah Vanessa di Kembangan, Jakarta Barat. Di sana polisi melihat Vanessa bersama suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dan adik sepupu sekaligus manajernya yakni Chynthia Lendy baru sampai di rumah. (Baca juga: Polisi Temukan Uang Rp800 Juta Hasil Keuntungan Klinik Aborsi di Senen)

Polisi kemudian menangkap Vanessa, Bibi, dan Chynthia. Barang bawaan dan rumah Vanessa digeledah. "Saksi (polisi) menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir pil xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," kata JPU Edwin.

Polisi juga menemukan 15 pil xanax lainnya di laci lemari TV milik Vanessa. Vanessa didakwa Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes RI Nomor 49 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan tuntutan 5 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)