Ronaldo Maradona Tangkap Kakak Beradik Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Rabu, 04 November 2020 - 10:22 WIB
loading...
Ronaldo Maradona Tangkap...
Detik-detik penangkapan kedua tersangka. Foto: Dok Satnarkoba Polres Jakbar
A A A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi. Tiga paket sabu besar diamankan dari kawasan Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.

Dua tersangka yang merupakan kakak beradik berinisial AY (40), dan MS (39), diamankan polisi dalam penggerebekan itu. (Baca juga: Di Bawah Pengaruh Narkoba, Preman Kampung Satroni Pedagang Ponsel Bekas)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula saat anggotanya dari Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin AKP Hasoloan Situmorang, mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman barang haram tersebut.

“Rencananya mau diedarkan di Jakarta. Tapi kami berhasil mengendus dan menelusuri,” kata Ronaldo ketika dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Pengiriman 101 Kg Narkoba Dibongkar Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak)

Ronaldo Maradona Tangkap Kakak Beradik Pengedar Sabu Lintas Provinsi


Ronaldo mengatakan, dua pelaku ditangkap saat membawa sekarung besar menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah ruko di Tanjung Api-api Talaga Kalapa, Banyuasin ,Palembang.

Ketika hendak ditangkap, keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun gagal lantaran petugas lebih sigap dan mengepung lokasi itu.

"Dari penangkapan kedua pelaku, anggota menemukan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam karung yang dibawa pelaku," jelas Ronaldo .

Menurut Ronaldo, keberhasilan mengungkap kasus itu tak lepas dari kerja sama antara masyarakat, polisi, dan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan pengiriman narkoba yang melibatkan kakak beradik ini," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)