Kejari Jaksel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kredit Karyawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka sekaligus melakukan penahanan lantaran terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu BUMN.
"Tiga orang ditahan di Rutan cabang Salemba, yang mana merugikan uang negara hingga Rp9,5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: DKI Pastikan Bangunan Warga Miskin di Bantaran Kali Tak Ditertibkan)
Tiga tersangka berinisial DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN, dan YS selaku rekan DR. Adapun modusnya para pelaku bekerjasama mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu, tapi setelah dana pinjaman itu cair tak dipakai sebagaimana mestinya.
"Caranya mereka bekerjasama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir," jelasnya. (Baca juga: Tinjau Simulasi Vaksin di Depok, Ridwan Kamil: 1 Warga Butuh Waktu 45 Menit)
Adapun dana pinjaman itu dicairkan pada tahun 2017 dengan nominal Rp6,2 miliar dan tahun 2018 dengan nominal Rp3,3 miliar. Alhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.
"Tiga orang ditahan di Rutan cabang Salemba, yang mana merugikan uang negara hingga Rp9,5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: DKI Pastikan Bangunan Warga Miskin di Bantaran Kali Tak Ditertibkan)
Tiga tersangka berinisial DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN, dan YS selaku rekan DR. Adapun modusnya para pelaku bekerjasama mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu, tapi setelah dana pinjaman itu cair tak dipakai sebagaimana mestinya.
"Caranya mereka bekerjasama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir," jelasnya. (Baca juga: Tinjau Simulasi Vaksin di Depok, Ridwan Kamil: 1 Warga Butuh Waktu 45 Menit)
Adapun dana pinjaman itu dicairkan pada tahun 2017 dengan nominal Rp6,2 miliar dan tahun 2018 dengan nominal Rp3,3 miliar. Alhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.
(jon)