Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Jakpus di Palembang

Jum'at, 01 September 2023 - 12:46 WIB
loading...
Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Jakpus di Palembang
Tim Tangkap Buron Kejari Jakarta Pusat menangkap AAFH tersangka tindak pidana korupsi di Palembang, Sumatera Selatan. Foto/Kejari Jakpus/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap AAFH tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) di Palembang, Sumatera Selatan. AAFH tertangkap setelah buron selama kurang lebih dua tahun.

Adapun penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan.

"Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa AAFH berangkat kembali ke Jakarta. Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 07.00 WIB," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Hari menuturkan, AAFH dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.

Hari menyebut sebelumnya Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten dan tetap tidak menemukan keberadaan tersangka.

"Sehingga pada tanggal 29 September 2021, sehingga dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujarnya.



Sebagai informasi, AAFH ditetapkan sebagai tersangka tipikor dalam pemindah bukuan fasilitas kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021.

Selama kurang lebih dua tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)