Polsek Koja Tangkap Komplotan Office Boy Pejambret Ponsel

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 04:01 WIB
loading...
Polsek Koja Tangkap...
Polisi menyita motor matik Honda Scoopy dengan nomor polisi B-4020-FLI yang digunakan untuk tindak kejahatan penjambretan ponsel. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja menangkap satu pelaku jambret telepon selular (ponsel) di Jalan Deli Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis (16/10/2020) malam.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, kejadian penjambretan ponsel milik seorang karyawati terjadi di Jalan Mawar Luar, Koja, Jakarta Utara.

"Jadi pada saat kejadian korban yang sedang berjalan tiba-tiba di pepet pelaku dan langsung merampas ponsel dari genggaman korban," Kata Wahyudi kepada SINDONews, Jumat (16/10/2020). (Baca juga; 6 Kontrakan di Jatinegara Tertimpa Pohon Kedondong )

Menurut Wahyudi, Korban saat itu sempat berteriak dan didengar oleh warga. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan langsung menangkap satu dari tiga pelaku bernama Rizky Maulidhil Cher (27).

"Satu pelaku yang merupakan Office Boy di salah satu perusahaan swasta berhasil ditangkap warga, bahkan sempat menjadi bulan-bulanan hingga babak belur. Sementara saat di lokasi ada anggota opsnal dan berhasil menahan pelaku," ujar Wahyudi.

Sementara itu, untuk kedua tersangka lainnya bernama Bowo dan Alif (Daftar Pencarian Orang / DPO) berhasil melarikan diri. "Kedua pelaku berhasil kabur dengan membawa ponsel yang dicuri," tuturnya. (Baca juga; Curi Uang Sopir Truk di Tol Jagorawi, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga )

Keduanya dalam pengejaran. Sedangkan barang bukti yang disita petugas yakni motor matik Honda Scoopy dengan nomor polisi B-4020-FLI berikut dengan kontak sebagai alat melakukan kejahatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)