Catat Nih, 1.111 Pelanggar PSBB di Depok Selama 4-11 Oktober
loading...
A
A
A
DEPOK - Satpol PP Kota Depok mencatat lebih dari seribu pelanggaran PSBB selama sepekan. Tercatat sejak 4 hingga 11 Oktober 2020 ada sekitar 1.111 pelanggar. Mereka yang melanggar terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari warga biasa hingga dunia usaha. Pelanggaran yang dilakukan beragam, misalnya tidak pakai masker hingga pelanggaran jam operasional selama PSBB.
“Meliputi dunia usaha dan 229 pelanggar kemudian pelanggaran masker ada 872, melanggar protokol kerumunan atau social distancing ada 10 kerumunan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Nur Rahmadiany, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Zona Oranye, Bogor Kembali Buka Jalur Pedestrian Kebun Raya saat Akhir Pekan)
Petugas memberikan sanksi berupa teguran dan tulisan. Satpol PP terus memantau aktivitas warga agar patuh pada aturan yang berlaku. “Biasa malah semuanya kan kita ada yang diharuskan dilakukan seperti protokol kesehatan ya menggunakan masker kemudian menjaga kerumunan lalu sekarang ada jam operasional,” katanya.
Saat ini ada ketentuan pembatasan jam aktivitas warga. Untuk dunia usaha ditentukan hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB. “Tapi, untuk dine in sampai pukul 18.00 WIB. Nah itu yang berlaku untuk saat ini. Besok nggak tahu mau dilanjutkan atau gimana soalnya 4-17 Oktober kan 14 hari yak,” ucap Lienda. (Baca juga: Dinkes Depok Klasterisasi Warga yang Akan Diberi Vaksin COVID-19)
“Meliputi dunia usaha dan 229 pelanggar kemudian pelanggaran masker ada 872, melanggar protokol kerumunan atau social distancing ada 10 kerumunan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Nur Rahmadiany, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Zona Oranye, Bogor Kembali Buka Jalur Pedestrian Kebun Raya saat Akhir Pekan)
Petugas memberikan sanksi berupa teguran dan tulisan. Satpol PP terus memantau aktivitas warga agar patuh pada aturan yang berlaku. “Biasa malah semuanya kan kita ada yang diharuskan dilakukan seperti protokol kesehatan ya menggunakan masker kemudian menjaga kerumunan lalu sekarang ada jam operasional,” katanya.
Saat ini ada ketentuan pembatasan jam aktivitas warga. Untuk dunia usaha ditentukan hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB. “Tapi, untuk dine in sampai pukul 18.00 WIB. Nah itu yang berlaku untuk saat ini. Besok nggak tahu mau dilanjutkan atau gimana soalnya 4-17 Oktober kan 14 hari yak,” ucap Lienda. (Baca juga: Dinkes Depok Klasterisasi Warga yang Akan Diberi Vaksin COVID-19)
(jon)