Soal Angkutan Umum Boleh Beroperasi, Polisi Tunggu Aturan Teknis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih menunggu kebijakan teknis terkait mulai beroperasinya moda transportasi sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selama aturan teknis belum ada, polisi akan tetap bertindak sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik.
"Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa. Namun, pemerintah kan sudah menyampaikan bahwa larangan mudik itu tetap ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, meski pun nantinya ada kelonggaran moda transportasi umum, larangan mudik tetap berlaku pada Lebaran 2020 ini. Masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman sebagaimana kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. (Baca: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok)
Ia menegaskan, Pemerintah sudah secara tegas menyatakan tentang larangan mudik dan PSBB tetap berlaku hingga waktu yang ditentukan. Adapun tentang pelonggaran moda transportasi, bukan berarti melonggarkan orang-orang untuk mudik, tapi bisa juga tentang orang yang hendak bertugas dinas dan semacamnya.
"Kalau pun ada pengecualian dari TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi protap tetap dilaksanakan," katanya. (Baca juga: Keluarkan Aturan Tegas, Ketua Gugus Tugas Corona: Mudik Dilarang, Titik!)
"Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa. Namun, pemerintah kan sudah menyampaikan bahwa larangan mudik itu tetap ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, meski pun nantinya ada kelonggaran moda transportasi umum, larangan mudik tetap berlaku pada Lebaran 2020 ini. Masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman sebagaimana kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. (Baca: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok)
Ia menegaskan, Pemerintah sudah secara tegas menyatakan tentang larangan mudik dan PSBB tetap berlaku hingga waktu yang ditentukan. Adapun tentang pelonggaran moda transportasi, bukan berarti melonggarkan orang-orang untuk mudik, tapi bisa juga tentang orang yang hendak bertugas dinas dan semacamnya.
"Kalau pun ada pengecualian dari TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi protap tetap dilaksanakan," katanya. (Baca juga: Keluarkan Aturan Tegas, Ketua Gugus Tugas Corona: Mudik Dilarang, Titik!)
(thm)