Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:29 WIB
loading...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI
Moda transportasi di Jakarta tetap akan beroperasi sesuai Pergub DKI No 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Moda transportasi di Jakarta tetap akan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 33/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun Menteri Perhubungan, Budi Karya mengizinkan angkutan umum beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada arahan atau instruksi lanjutan terkait adanya kebijakan mengoperasikan kembali Moda Raya Terpadu (MRT) secara normal."Kami tetap beroperasi sesuai Pergub DKI Jakarta tentang PSBB," kata Kamal saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).

Kamal menjelaskan, selama PSBB diberlakukan di Jakarta, penumpang MRT semakin menurun hingga saat ini hanya sekitar 3.000 per hari. Apalagi tujuh stasiun yang dimilikinya telah ditutup untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (Covid-19) di MRT ataupun stasiunnya. (Baca: Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi, PT KCI: KRL Masih Ikut Aturan PSBB)

Selain itu, lanjut Kamal, pihaknya juga telah menjalani protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, hingga wajib menggunakan masker dalam menggunakan MRT."Kami juga melakukan rapid tes dj stasiun Kendal dukuh Atas tadi pagi. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di MRT," ujarnya.

Senada dengan MRT, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga tetap akan beroperasi sesuai Pergub No 33/2020 tentang PSBB."Kita tetap beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dan membatasi penumpang serta mewajibkan penggunaan masker," ungkapnya. (Baca: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok)

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB. Didalamnya terdapat pasal soal peraturan moda transportasi. Moda transportasi selama pemberlakuan PSBB diberlakukan pembatasan sementara kendaraan untuk pergerakan orangg dan barang di Jakarta. Artinya bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitas 50% dan beroperasi dari pukul 6.00-18.00 WIB.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)