Pemkot Depok Tetap PSBB Proporsional Hingga 27 Oktober

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:51 WIB
loading...
Pemkot Depok Tetap PSBB...
Kota Depok masih memberlakukan PSBB proporsional atau dikenal dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), berlaku hingga 27 Oktober 2020. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kota Depok , Dadang Wihana mengatakan, hingga saat ini Kota Depok masih memberlakukan PSBB proporsional atau dikenal dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). PSKS diberlakukan hingga 27 Oktober.

“Masih PSBB Proporsional dengan penekanan PSBB berskala mikro atau di Kota Depok pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 27 Oktober,” katanya, Senin (12/10/2020). (Baca juga; Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi )

Namun dalam informasi yang diterima, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 73/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.

Menanggapi itu, Dadang menuturkan, saat ini ada panduan terkait revisi Peraturan Gubernur terkait dengan PSBB penuh itu adalah yang sudah tersebar. “Tekait dengan Pergub itu bila nanti diterapkan maka pengaturannya revisi Pergub yang baru. Untuk saat ini Depok sudah berkoordinasi dengan Kota Bogor bahwa yang menjadi rujukan Pergub terkait PSBB Proporsional dengan Keputusan Gubernur sampai dengan 27 Oktober,” tukasnya.

Jika PSBB penuh diberlakukan maka kondisinya akan sama seperti Jakarta. Hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi. Misalnya perhotelan, tempat usaha, restoran di Jakarta sedang dilaksanakan PSBB penuh yang semuanya hanya boleh take away. “Tentunya sama di dalam Pergub yang baru ketika diterapkan PSBB penuh tidak boleh dine in harus take away,” paparnya. (Baca juga; PSBB Transisi, Peraturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan )

Dadang menjelaskan, Pemkot Depok saat ini merujuk pada Pergub terkait PSBB Proporsional dan Keputusan Gubernur PSBB Proporsional sampai dengan 27 Oktober. “Ini saya sampaikan kembali kami sudah membedah dengan bagian hukum Kabupaten dan Kota Bogor dan sudah berkoordinasi dengan biro hukum provinsi bahwa pergub yang sudah disampaikan itu adalah dalam rangka seandainya nanti diterapkan PSBB penuh maka rujukannya Pergub tersebut,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)