Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini

Senin, 12 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Kemudian untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung diatas usia 60 tahun dilarang masuk.

Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas 25%. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

Begitu juga aktifitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25%. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Tempat Salon, barbershop juga diperbolehkan beroperasi maksimal 50%. Untuk pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Kemudian wisata dan olahraga air diperbolehkan dengan kapasitas 25% dan berjarak 1 meter.

Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan menjaga jarak maksimal 2 meter. Untuk keluarga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha. Untuk museum, galeri seni, tempat pameran maksimal berkapasitas 50% mulai buka pukul 08.00-17.00 WIB. (Baca juga: Waspadai Tanda-tanda Kanker Prostat Berikut Ini)

Disambut Gembira

Pengusaha menyambut baik diberlakukannya kembali PSBB transisi. Keputusan ini diharapkan geliat perekonomian di Ibu Kota berangsur pulih. "Terutama bagi pelaku usaha termasuk UMKM di sektor restoran, ritel, dan jasa lainnya yang tertekan dan terpaksa berhenti sementara dapat memulai operasionalnya kembali," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.

Menurut dia, perlu ada kerja sama yang solid antara dunia usaha dan pemerintah agar protokol kesehatan dapat terus ditegakkan dengan disiplin sehingga tidak ada klaster baru baik pabrik maupun perkantoran.

Di sisi lain, pemerintah diharapkan dapat lebih bijaksana dalam mengimplementasi kebijakan PSBB. Dari sisi protokol kesehatan, sama-sama harus secara kolektif dilaksanakan. Namun demikian, pemerintah juga harus peduli dengan kebutuhan dunia usaha dalam segi kecepatan penyaluran insentif, kredit, dan bantuan bagi sektor-sektor yang terdampak. “Tanpa ada dukungan tersebut, makin banyak dunia usaha yang gulung tikar sehingga makin banyak masyarakat yang masuk sektor ekonomi informal," kata Shinta.

Sektor ekonomi informal juga akan lebih rentan dibandingkan dunia usaha formal dalam menghadapi kebijakan-kebijakan pembatasan usaha dan ruang gerak. "Karena itu dibutuhkan two ways recovery dari segi ekonomi kepada bidang usaha dan juga secara kolektif disiplin meminimalisasi transmisi Covid-19," ucapnya. (Baca juga: Keberadaan Tentara Turki di Qatar Bikin UEA Gerah)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0948 seconds (0.1#10.140)