Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini

Senin, 12 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini
DKI kembali menerapkan PSBB transisi selama 14 hari ke depan dan Protokol kesehatan akan semakin diperketat untuk mencegah penularan Covid-19. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020. Protokol kesehatan akan semakin diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, Anies menarik rem darurat untuk memperketat PSBB DKI pada 14 September 2020 lalu dan berakhir 11 Oktober. Tak sampai satu bulan, Anies kembali melonggarkan PSBB DKI ke masa transisi. PSBB transisi ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. (Baca: Inilah Pintu-pintu Surga untuk Perempuan)

Artinya, Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan setiap aktivitas masyarakat di Ibu Kota. Kendati demikian, Anies menegaskan warga Jakarta harus tetap disiplin agar tidak terjadi penularan Covid-19 selama PSBB dilonggarkan kembali.

“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan. Kami perlu menegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," kata dia, kemarin.

Anies juga meminta masyarakat wajib menerapkan empat poin. Di antaranya higienis, physical distancing, contact tracing dan pendataan. Ketentuan higenis mengharuskan penerapan perilaku hidup sehat. Penggunaan masker masih diwajibkan saat keluar rumah. Lalu perlu ada disinfeksi fasilitas rutin.

Warga juga harus menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi daring. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, pihak perusahaan harus menutup kantor selama 3x24 jam untuk proses sterilisasi. (Baca juga: Pilkada di Masa Pandemi, Perlu Ada Jaminan dari Penyelenggara Pemilu)

Para karyawan disarankan tetap work from home (WFH). Ketentuan bekerja di kantor harus ada jarak aman, sekitar 1-2 meter antarorang untuk mencegah kerumunan. Saat terjadi penularan virus corona, pihak instansi terkait harus siap membantu petugas melakukan contact tracing. Karena itu diperlukan pencatatan data pegawai dan pengunjung dengan buku tamu atau memakai sistem teknologi lainnya.

Anies mengaku telah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi , dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak. Semua warga kata dia, ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan korona. Dia juga akan meningkatkan pengetesan, pelacakan kontak erat hingga pengobatan. “Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," ungkapnya.

Terkait PSBB transisi, ada sejumlah sektor industri pariwisata yang boleh beroperasi. Misalnya restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air dan live musik tapi diatur dengan kapasitas tertentu. Untuk restoran, kapasitas maksimal 50%. Kemudian jarak pengunjung maksimal 1,5 meter. Para pelayan diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka)

Kemudian untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung diatas usia 60 tahun dilarang masuk.

Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas 25%. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

Begitu juga aktifitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25%. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Tempat Salon, barbershop juga diperbolehkan beroperasi maksimal 50%. Untuk pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Kemudian wisata dan olahraga air diperbolehkan dengan kapasitas 25% dan berjarak 1 meter.

Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan menjaga jarak maksimal 2 meter. Untuk keluarga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha. Untuk museum, galeri seni, tempat pameran maksimal berkapasitas 50% mulai buka pukul 08.00-17.00 WIB. (Baca juga: Waspadai Tanda-tanda Kanker Prostat Berikut Ini)

Disambut Gembira

Pengusaha menyambut baik diberlakukannya kembali PSBB transisi. Keputusan ini diharapkan geliat perekonomian di Ibu Kota berangsur pulih. "Terutama bagi pelaku usaha termasuk UMKM di sektor restoran, ritel, dan jasa lainnya yang tertekan dan terpaksa berhenti sementara dapat memulai operasionalnya kembali," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.

Menurut dia, perlu ada kerja sama yang solid antara dunia usaha dan pemerintah agar protokol kesehatan dapat terus ditegakkan dengan disiplin sehingga tidak ada klaster baru baik pabrik maupun perkantoran.

Di sisi lain, pemerintah diharapkan dapat lebih bijaksana dalam mengimplementasi kebijakan PSBB. Dari sisi protokol kesehatan, sama-sama harus secara kolektif dilaksanakan. Namun demikian, pemerintah juga harus peduli dengan kebutuhan dunia usaha dalam segi kecepatan penyaluran insentif, kredit, dan bantuan bagi sektor-sektor yang terdampak. “Tanpa ada dukungan tersebut, makin banyak dunia usaha yang gulung tikar sehingga makin banyak masyarakat yang masuk sektor ekonomi informal," kata Shinta.

Sektor ekonomi informal juga akan lebih rentan dibandingkan dunia usaha formal dalam menghadapi kebijakan-kebijakan pembatasan usaha dan ruang gerak. "Karena itu dibutuhkan two ways recovery dari segi ekonomi kepada bidang usaha dan juga secara kolektif disiplin meminimalisasi transmisi Covid-19," ucapnya. (Baca juga: Keberadaan Tentara Turki di Qatar Bikin UEA Gerah)

Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengaku, dibukanya kembali bioskop pada masa PSBB transisi tidak memberi kabar baik. Sebab, batas maksimal yang diperbolehkan hanya 25%. Menurutnya, batasan itu tidak menutup biaya produksi apalagi memberi keuntungan.

Kendari demikian, Djony akan mengumpulkan seluruh pengelola dan pembuat film terkait aturan yang diberikan Pemprov DKI pada Rabu 14 Oktober mendatang. "Jangan cuma memikirkan bioskop. Bagaimana pembuat film. Berat kalau 25 %," kata Djony.

Dua menjelaskan, kondisi pengelola bioskop saat ini sudah babak belur. Setiap bulan harus mengeluarkan biaya perawatan, listrik dan tenaga kerja hingga mencapai Rp80 juta tanpa adanya pemasukan. Kasus ini sudah dialami sejak tujuh bulan ini.

Djonny berharap agar Pemprov DKI Jakarta kembali menghitung batasan maksimal jumlah pengunjung dengan biaya produksi dan peradaban pengelola bioskop. "Kalau 50% okelah," ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan beraktifitas.

Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi. Pada pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan beberapa ketentuan. (Lihat videonya: Pengelola Kantor Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan)

Namun demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka belum dilakukan pada masa PSBB transisi. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Sekertaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan, pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. "Belum ada," kata Susi. (Bima Setiyadi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)