Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini

Senin, 12 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini
DKI kembali menerapkan PSBB transisi selama 14 hari ke depan dan Protokol kesehatan akan semakin diperketat untuk mencegah penularan Covid-19. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020. Protokol kesehatan akan semakin diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, Anies menarik rem darurat untuk memperketat PSBB DKI pada 14 September 2020 lalu dan berakhir 11 Oktober. Tak sampai satu bulan, Anies kembali melonggarkan PSBB DKI ke masa transisi. PSBB transisi ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. (Baca: Inilah Pintu-pintu Surga untuk Perempuan)

Artinya, Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan setiap aktivitas masyarakat di Ibu Kota. Kendati demikian, Anies menegaskan warga Jakarta harus tetap disiplin agar tidak terjadi penularan Covid-19 selama PSBB dilonggarkan kembali.

“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan. Kami perlu menegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," kata dia, kemarin.

Anies juga meminta masyarakat wajib menerapkan empat poin. Di antaranya higienis, physical distancing, contact tracing dan pendataan. Ketentuan higenis mengharuskan penerapan perilaku hidup sehat. Penggunaan masker masih diwajibkan saat keluar rumah. Lalu perlu ada disinfeksi fasilitas rutin.

Warga juga harus menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi daring. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, pihak perusahaan harus menutup kantor selama 3x24 jam untuk proses sterilisasi. (Baca juga: Pilkada di Masa Pandemi, Perlu Ada Jaminan dari Penyelenggara Pemilu)

Para karyawan disarankan tetap work from home (WFH). Ketentuan bekerja di kantor harus ada jarak aman, sekitar 1-2 meter antarorang untuk mencegah kerumunan. Saat terjadi penularan virus corona, pihak instansi terkait harus siap membantu petugas melakukan contact tracing. Karena itu diperlukan pencatatan data pegawai dan pengunjung dengan buku tamu atau memakai sistem teknologi lainnya.

Anies mengaku telah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi , dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak. Semua warga kata dia, ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan korona. Dia juga akan meningkatkan pengetesan, pelacakan kontak erat hingga pengobatan. “Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," ungkapnya.

Terkait PSBB transisi, ada sejumlah sektor industri pariwisata yang boleh beroperasi. Misalnya restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air dan live musik tapi diatur dengan kapasitas tertentu. Untuk restoran, kapasitas maksimal 50%. Kemudian jarak pengunjung maksimal 1,5 meter. Para pelayan diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)