Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini
loading...
A
A
A
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengaku, dibukanya kembali bioskop pada masa PSBB transisi tidak memberi kabar baik. Sebab, batas maksimal yang diperbolehkan hanya 25%. Menurutnya, batasan itu tidak menutup biaya produksi apalagi memberi keuntungan.
Kendari demikian, Djony akan mengumpulkan seluruh pengelola dan pembuat film terkait aturan yang diberikan Pemprov DKI pada Rabu 14 Oktober mendatang. "Jangan cuma memikirkan bioskop. Bagaimana pembuat film. Berat kalau 25 %," kata Djony.
Dua menjelaskan, kondisi pengelola bioskop saat ini sudah babak belur. Setiap bulan harus mengeluarkan biaya perawatan, listrik dan tenaga kerja hingga mencapai Rp80 juta tanpa adanya pemasukan. Kasus ini sudah dialami sejak tujuh bulan ini.
Djonny berharap agar Pemprov DKI Jakarta kembali menghitung batasan maksimal jumlah pengunjung dengan biaya produksi dan peradaban pengelola bioskop. "Kalau 50% okelah," ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan beraktifitas.
Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi. Pada pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan beberapa ketentuan. (Lihat videonya: Pengelola Kantor Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan)
Namun demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka belum dilakukan pada masa PSBB transisi. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Sekertaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan, pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. "Belum ada," kata Susi. (Bima Setiyadi)
Kendari demikian, Djony akan mengumpulkan seluruh pengelola dan pembuat film terkait aturan yang diberikan Pemprov DKI pada Rabu 14 Oktober mendatang. "Jangan cuma memikirkan bioskop. Bagaimana pembuat film. Berat kalau 25 %," kata Djony.
Dua menjelaskan, kondisi pengelola bioskop saat ini sudah babak belur. Setiap bulan harus mengeluarkan biaya perawatan, listrik dan tenaga kerja hingga mencapai Rp80 juta tanpa adanya pemasukan. Kasus ini sudah dialami sejak tujuh bulan ini.
Djonny berharap agar Pemprov DKI Jakarta kembali menghitung batasan maksimal jumlah pengunjung dengan biaya produksi dan peradaban pengelola bioskop. "Kalau 50% okelah," ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan beraktifitas.
Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi. Pada pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan beberapa ketentuan. (Lihat videonya: Pengelola Kantor Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan)
Namun demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka belum dilakukan pada masa PSBB transisi. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Sekertaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan, pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. "Belum ada," kata Susi. (Bima Setiyadi)
(ysw)