99 RW di Depok Ditetapkan RW PSKS

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 17:30 WIB
loading...
99 RW di Depok Ditetapkan RW PSKS
Sebanyak 99 RW di Depok ditetapkan sebagai RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). RW PSKS adalah RW yang memiliki 2 kasus atau lebih yang berada pada kelurahan yang memiliki 6 kasus atau lebih. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Sebanyak 99 RW di Depok ditetapkan sebagai RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). RW PSKS adalah RW yang memiliki 2 kasus atau lebih yang berada pada kelurahan yang memiliki kasus 6 kasus atau lebih. Sebanyak 99 RW itu tersebar di 11 kecamatan dan 38 kelurahan.

“Wilayah tersebut diterapkan PSKS selama 14 hari mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020,” ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam SK Wali Kota Depok Nomor 443/381/Kpts/Dinkes/Huk/2020, Sabtu (3/10/2020). (Baca juga: Wagub Ariza Pastikan RSUD Pasar Minggu Mumpuni Tangani COVID-19)

Data dikutip dari www.ccc-19.depok.go.id pada Sabtu (3/10/2020) jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 1.417 atau naik 27 kasus dari sebelumnya. Dengan jumlah pasien sembuh 3.147 kasus atau naik 74 kasus. Untuk meninggal sebanyak 140 kasus atau naik 1 kasus sehingga total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.704 atau naik 102 kasus.

Kelurahan yang paling tinggi kasusnya adalah Sukamaju, Kecamatan Cilodong; Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya dengan jumlah masing-masing 62 kasus aktif.

Jika dilihat dari tingkat kecamatan, yang paling tinggi adalah Sukmajaya dengan 207 kasus, Pancoran Mas dengan 175 kasus, Beji sebanyak 172 kasus, serta Cimanggis sebanyak 154 kasus. (Baca juga: Hindari Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Pakai GoSend Urus Dokumen Kependudukan)

Pjs Wali Kota Depok juga mengeluarkan SK No 443/385/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha serta Aktivitas Warga. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa jam pembatasan tersebut berlaku selama 14 hari.

“Terhitung sejak 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 ,” ujar Dedi.

Kegiatan usaha di restoran, kafe, rumah makan, warung dan sejenisnya pun ikut dibatasi. “Wilayah PSKS tidak boleh melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away). Sedangkan wilayah yang tidak dilakukan PSKS maka pelayanan dine in hanya sampai pukul 18.00 WIB dan untuk layanan take away hingga pukul 21.00 WIB,” katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)