Perpanjangan PSBB Bodebek, Emil: Kita Ingin Satu Irama dengan Kebijakan Jakarta
loading...
A
A
A
DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) proporsional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) sampai 27 Oktober 2020. Ini adalah perpanjangan keenam. Dengan demikian, pelayanan restoran dan kafe di Bodebek hanya berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
“Mohon maaf selama 14 hari ke depan restoran dan kafe dibatasi sampai jam 6 sore. Ini berlaku di Bogor, Depok, dan Bekasi. Ditindaklanjuti maklumat oleh wali kota/bupati,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Gubernur Jabar Temui Banyak Persoalan Penanganan Covid-19 di Depok)
Penanganan di Bodebek dan DKI Jakarta harus satu irama karena Depok berbatasan langsung dengan DKI. Bahkan, 60 persen warga Depok bekerja di Jakarta. “Kita ingin satu irama dengan kebijakan Jakarta,” ucapnya.
Dari hasil kajian banyak ditemukan kasus di klaster keluarga. Sebab, dalam satu rumah ada yang bekerja dan terpapar di klaster perkantoran sehingga keluarga lainnya tertular.
Maka itu, kebijakan sekarang bagi orang positif Covid-19 masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Hasil kajian tingkat infeksi di rumah lebih tinggi. “Disarankan isolasi di hotel dan gedung. Sekarang ini pemerintah masih mengkaji,” kata Emil. (Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu Siapkan 12 Lokasi Isolasi Pasien Covid-19)
“Mohon maaf selama 14 hari ke depan restoran dan kafe dibatasi sampai jam 6 sore. Ini berlaku di Bogor, Depok, dan Bekasi. Ditindaklanjuti maklumat oleh wali kota/bupati,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Gubernur Jabar Temui Banyak Persoalan Penanganan Covid-19 di Depok)
Penanganan di Bodebek dan DKI Jakarta harus satu irama karena Depok berbatasan langsung dengan DKI. Bahkan, 60 persen warga Depok bekerja di Jakarta. “Kita ingin satu irama dengan kebijakan Jakarta,” ucapnya.
Dari hasil kajian banyak ditemukan kasus di klaster keluarga. Sebab, dalam satu rumah ada yang bekerja dan terpapar di klaster perkantoran sehingga keluarga lainnya tertular.
Maka itu, kebijakan sekarang bagi orang positif Covid-19 masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Hasil kajian tingkat infeksi di rumah lebih tinggi. “Disarankan isolasi di hotel dan gedung. Sekarang ini pemerintah masih mengkaji,” kata Emil. (Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu Siapkan 12 Lokasi Isolasi Pasien Covid-19)
(jon)