Langgar Protokol Kesehatan, Lima Perkantoran di Cilincing Ditegur Keras

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:41 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, Lima Perkantoran di Cilincing Ditegur Keras
Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perkantoran di Kelurahan Sukapura, Jumat (2/10/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Memastikan penerapan protokol kesehatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) ketat, Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perkantoran di Kelurahan Sukapura.

Lurah Sukapura Abdul Rahman Hakim mengatakan, dalam operasi yang disasar di 10 perkantoran, terdapat lima perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Lima kantor itu tidak menyediakan tempat pencucian tangan, bahkan petugas menemukan jumlah kehadiran pegawai melebih 50 persen. (Baca juga: 3.393 Orang Terjaring Razia Masker di Jaksel Selama PSBB Ketat)

"Padahal, sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi perkantoran dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai," ujar Abdul Rahman, Jumat (2/10/2020).

Karena telah melanggar aturan, lima perkantoran tersebut diberikan sanksi berupa teguran keras. "Sanksi teguran kita berikan dan kita minta mereka menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah," ucapnya. (Baca juga: Kasus COVID-19 Kluster Industri Meledak, Begini Tanggapan Bupati Bekasi)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)